KABARPAPUA.CO, Biak– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor sidak ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Biak Numfor, Senin 26 Oktober 2026.
Langkah ini dilakukan guna mencegah praktik penimbunan, pelangsiran, dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi serta kejahatan ekonomi lainnya.
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, IPTU Daniel Zeth Rumpaidus memimpin kegiatan itu. Tim menyisir ke SPBU Ridge dan SPBU Lawari di Jalan Jenderal Sudirman. Tim juga melakukan pengawasan mendalam ke kawasan pemukiman warga.
“Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi adanya praktik pelangsiran maupun lokasi penimbunan BBM secara ilegal. Hasilnya, dari seluruh lokasi tak ditemukan aktivitas pelangsiran maupun penimbunan BBM bersubsidi,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, IPTU Daniel Zeth Rumpaidus lakukan pemantauan di sejumlah SPBU guna mengantisipasi penyalahgunaan BBM subsidi. Foto: Polres Biak Numfot
Dia bilang, pemantauan ini akan dilakukan secara berkala dan berkesinambungan demi menjaga kelancaran distribusi BBM bersubsidi. Sejumlah personel juga disiagakan di area SPBU guna mengawasi aktivitas pengisian secara berkala.
Pihaknya mengimbau pengelola SPBU dan masyarakat dapat melaporkan ke Polres Biak Numfor jika menemukan indikasi adanya penimbunan BBM. *** (Agis Pranoto)








