Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 18 Jun 2026 22:45 WIT

Diduga Korupsi Penyaluran CBP, Kejati Papua Tahan Empat Mantan Pimpinan Perum Bulog


					Saat tersangka (rompi warna pink) yang diduga korupsi penyaluaran CBP ditahan Kejati Papua. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Saat tersangka (rompi warna pink) yang diduga korupsi penyaluaran CBP ditahan Kejati Papua. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua membongkar skandal besar dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Cadangan Beras Pemerintah (CBP) adalah stok beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah, khususnya melalui Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), untuk menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 18 Juni2026, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang mengumumkan penetapan empat orang tersangka sekaligus melakukan penahananterhadap tersangka korupsi CBP di Wamena.

Menurut Adyantana, setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, penyidik langsung menetapkan status tersangka dan menahan empat mantan petinggi Perum Bulog tersebut di Rutan Polda Papua selama 20 hari ke depan.

Empat orang tersangka ini, yakni RGD selaku Pimpinan Wilayah Bulog Papua dan Papua Barat periode November 2021-Januari 2024, dan tersangka inisial S selaku Pimpinan Cabang Pembantu Perum Bulog Wamena periode Maret 2020-Februari 2022.

Saat Kejati Papua melakukan jumpa pers terkait penahanan empat tersangka yang diduga korupsi penyaluaran CBP.(KabarPapua.co/Imelda)

Lalu tersangka RM selaku Pimpinan Cabang Pembantu Perum Bulog Wamena periode Maret-Desember 2022. Juga inisial K, selaku Pimpinan Cabang Pembantu Perum Bulog Wamena periode Mei-Desember 2023.

Adyantana juga menjelaskan, Program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium (KPSH BM) dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Perum Bulog untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan laju inflasi.

Sehingga sesuai aturan, kata Adyantana, Perum Bulog melepas beras ke mitra seharga Rp8.900 per kilogram dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen sebesar Rp10.250 (tahun 2020–2022) dan Rp11.800 (tahun 2023).

“Namun fakta di lapangan, justru berbanding terbalik. Berdasarkan laporan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Jayawijaya, beras dari Perum Bulog tersebut melonjak drastis hingga menyentuh harga Rp20.000 per kilogram di tingkat konsumen,” terangnya.

Menurut Adyantana, pelaksanaan program KPSH-SPHP di Perum Bulog Wamena tidak berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), Peraturan Direksi Perum Bulog, dan keputusan menteri terkait. Sehingga harga di tingkat konsumen melambung jauh melampaui HET.

Saat tersangka (rompi warna pink) yang diduga korupsi penyaluaran CBP ditahan Kejati Papua. (KabarPapua.co/Imelda)

“Jadi modus operandi yang digunakan para tersangka, antara lain melakukan mark-up harga, yaitu menjual beras kepada mitra di atas harga gudang yang sah. Juga menjual beras subsidi kepada pihak yang bukan mitra resmi terdaftar,” katanya.

Selain itu, kata Adyantana, modus operandi lainnya, yakni menerima pembayaran tunai secara langsung, dan menggunakan rekening tidak resmi (ilegal) untuk menampung uang penjualan beras, serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban.

“Dalam kasus penyimpangan distribusi beras periode 2020-2023 yang penyidikannya sejak 16 April 2025 dan telah memeriksa 31 saksi ini, negara mengalami kerugian fantastis, yakni mencapai Rp8.931.115.250,00,” jelas Adyantana.

Atas perbuatannya itu, kata Adyantana, empat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal primair dan pasal subsider atau subsidiair, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan pasal primair, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kejar Selama 2 Hari, Polisi Tangkap Pelaku Curas dan Penganiayaan di Keerom 

18 June 2026 - 11:27 WIT

Sambut HUT Ke-80 Bhayangkara, Polres Nabire Gelar Beberapa Turnamen

17 June 2026 - 11:10 WIT

Jenazah Pria Ditemukan Warga di Nabire

16 June 2026 - 11:51 WIT

Polresta Jayapura Kota Musnahkan 4,2 Kg Ganja Milik Tersangka WNA Papua Nugini

12 June 2026 - 23:20 WIT

Polres Kepulauan Yapen Siapkan Pengamanan Konvoi Fans Piala Dunia 2026

11 June 2026 - 20:33 WIT

Jelang HUT ke-80 Bhayangkara, 300 Personel Kepolisian di Nabire Ikut Donor Darah

11 June 2026 - 14:20 WIT

Trending di PERISTIWA