KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jayapura menunjukan komitmen memberantas peredaran barang ilegal tidak memiliki pita cukai, yang beredar masuk ke Indonesia.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jayapura, Fungki Awaludin mengatakan, komitmen itu ditunjukan melalui koordinasi bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH).
Terkait hal itu, kata Fungki, saat ini kantornya memusnakan barang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai hingga Mei 2026 senilai Rp127 juta.
“Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri Keuangan Nomor S-53/MK/KNL.1702/2026 tanggal 8 Mei 2026 dan Nomor S-61/MK/KNL.1702/2026 tanggal 20 Mei 2026,” jelasnya.
Adapun barang iolegal yang dimusnahkan, kata Fungki, yakni rokok ilegal: 73.928 batang, dan minuman beralkohol ilegal: 97,92 liter, dengan total nilai barang mencapai Rp127.100.680 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp61.249.528.
Selain itu, kata Fungki, sebagian pelanggaran diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium dengan sanksi administratif berupa denda tiga kali nilai cukai, mencapai Rp163.396.000.

Fungki juga mengungkapkan, capaian ini merupakan hasil Operasi Gempur yang dilakukan melalui 17 kali penindakan rokok ilegal dan 3 kali penindakan minuman beralkohol ilegal di Papua.
“Modus pelanggaran yang dominan adalah peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai (polos) serta penggunaan pita cukai palsu,” kata Fungki
Fungki menambahkan, seluruh barang hasil penindakan telah diserahkan kepada instansi berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Fungki, kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas instansi dengan APH, TNI, dan pemangku kepentingan lain dalam mengamankan hak negara, melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal terhadap kesehatan dan lingkungan.
“Kegiatan pemusnahan ini diharapkan memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perundang-undangan,” ujar Fungki. ***(Imelda)


















