Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 7 May 2026 16:30 WIT

Predator Seksual Ditangkap di Boven Digoel, 29 Anak Jadi Korban


					Ilustrasi kekerasan. Foto: Net Perbesar

Ilustrasi kekerasan. Foto: Net

KABARPAPUA.CO, Boven Digoel–  Dua puluh sembilan anak di bawah umur di Kabupaten Boven Digoel diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial NDT, berusia 29 tahun. Kasus ini terungkap setelah sejumlah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Boven Digoel dalam durasi 16 Februari 2026 dan 8 April 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra menjelaskan pelaku mencari korban melalui media sosial dengan menggunakan akun palsu. Pelaku kemudian mengajak korban berkenalan hingga membujuk para korban untuk bertemu di lokasi yang telah ditentukan. Saat pertemuan berlangsung, pelaku melakukan kekerasan fisik serta menyetubuhi korban.

“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan aksinya dengan menggunakan kekerasan fisik serta ancaman verbal untuk melumpuhkan korban yang masih tergolong anak di bawah umur. Setelah korban dilumpuhkan, pelaku juga memaksa korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan serta melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” katanya.

Polres Boven Digoel saat melakukan rilis pencabulan terhadap 29 orang anak di bawah umur. Foto: Humas Polres Boven Digoel.

Tidak hanya itu, pelaku juga merekam aksi kejahatannya dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar tidak melapor. Dalam aksinya, pelaku selalu merekam atau membuat video dan mengancam korban untuk tidak membuat laporan. Bahkan, pelaku juga diduga memaksa korban untuk membantu mencari calon korban lainnya.

“Selain mengancam akan menyebarkan video, pelaku juga memaksa korban untuk mencari calon korban lainnya. Ancamannya sama akan menyebarkan video itu,” ujarnya. Rabu 6 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap 29 anak di bawah umur. Dari jumlah itu sudah ada 5 orang yang membuat laporan polisi. “Jumlah korban lebih dari satu ini menjadi faktor pemberat dalam proses hukum karena menunjukkan adanya pola kejahatan yang berulang,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana berat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini, tersangka telah ditahan. Kami (Polres Boven Digoel) berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis bagi para korban,” katanya. ***(Katharina/Rls)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Perang Terhadap Miras, Polisi di Numfor Barat Lenyapkan Barang Bukti

7 May 2026 - 12:37 WIT

Polisi Ungkap Benang Merah Jejak Kriminal MS dan YH Bersama KKB Yahukimo

5 May 2026 - 22:17 WIT

Komitmen Polda Papua Kawal Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab

5 May 2026 - 08:28 WIT

Mobil Modifikasi BBM Terbakar di Depan Polda Papua, Pengemudi Kabur

3 May 2026 - 22:16 WIT

Waspada Gelombang Tinggi di Pasifik Utara Papua

3 May 2026 - 07:01 WIT

Forum Pemimpin Redaksi Papua Terbentuk

2 May 2026 - 23:27 WIT

Trending di PERISTIWA