Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 25 Apr 2026 17:55 WIT

LKPJ 2025 dan Raperda RTRW 2026-2046 Disahkan, Pemkab Yapen akan Perbaiki Kinerja


					Penyerahan dokumen persetujuan LKPJ 2025 dan RTRW 2026-2046 dari  pimpinan DPRK ke Wabup Roi Palunga. Perbesar

Penyerahan dokumen persetujuan LKPJ 2025 dan RTRW 2026-2046 dari pimpinan DPRK ke Wabup Roi Palunga.

KABARPAPUA.CO, Serui  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen melalui Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Yapen, Roi Palunga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen dan semua pihak.

“Terutama yang telah memberikan pandangan umum dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046 dalam Rapat Paripurna I,” jelas Wabup Kepulauan Yapen, Roi Palunga.

Sebelumnya, pihak DPRK Kepulauan Yapen resmi menetapkan dan mengesahkan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Raperda RTRW 2026–2046 dalam Rapat Paripurna I di Kantor DPRK Kepulauan Yapen, Serui, Kepulauan Yapen, Papua, Jumat, 24 April 2026.

Menurut Roi, pemerintah daerah menghargai berbagai saran dan masukan DPRK Kepulauan Yapensebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Terkait dokumen LKPJ 2025, kata Roi, penyusunannya telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. “Data yang digunakan akumulasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga akhir tahun anggaran,” katanya.

Dalam penjelasannya, kata Roi, pemerintah daerah juga mengakui capaian kinerja masih didominasi indikator output dibanding outcome. “Hal ini disebabkan karena outcome bersifat jangka panjang dan lebih kompleks dalam pengukuran,” terangnya.

Dalam penutupannya, pemerintah daerah sampaikan terima kasih ke DPRK Kepulauan Yapen atas persetujuan LKPJ 2025 dan penetapan RTRW 2026–2046 menjadi peraturan daerah. “Sinergitas eksekutif dan legislatif, kunci mewujudkan pembangunan lebih baik dan berkelanjutan,” terang Roi.

Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, dalam sambutannya menyampaikan, seluruh rangkaian pembahasan LKPJ 2025 dan RTRW 2026-2046 merupakan wujud komitmen bersama dalam menjalankan fungsi konstitusional demi kemajuan daerah.

Ebzon menegaskan, DPRK Kepulauan Yapen bersama panitia khusus (pansus), fraksi-fraksi, dan kelompok khusus telah menyepakati sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penanganan isu-isu sosial.

Selain itu, DPRK melalui Bapemperda telah melakukan pembahasan RTRW bersama OPD terkait, instansi vertikal, dan masyarakat adat, sehingga Raperda tersebut dapat disempurnakan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

TPB Nakes RSUD Serui hanya Rp500 Ribu, Ada Apa?

25 April 2026 - 21:45 WIT

Realisasi PAD Minim, Pansus DPRK Yapen Soroti Kinerja OPD dalam Sidang LKPJ

24 April 2026 - 16:22 WIT

Program Kampung Nelayan Merah Putih Disambut Positif di Kampung Ketuapi

22 April 2026 - 17:51 WIT

Musrenbang Otsus Yapen: Satukan Gagasan dari Kampung demi Kesejahteraan Rakyat

22 April 2026 - 16:33 WIT

IGTKI Kepulauan Yapen Gelar Karnaval Hari Kartini

22 April 2026 - 14:10 WIT

Kala Rempah Masakan Bugis, Makassar Berpadu dengan Panganan Lokal Papua

20 April 2026 - 19:17 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN