Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 24 Jul 2026 10:02 WIT

Pemkab Kepulauan Yapen Pastikan Revisi RTRW Berbasis Pembangunan Berkelanjutan


					Suasana pelaksanaan KP II KLHS revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026–2046. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Suasana pelaksanaan KP II KLHS revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026–2046. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Yapen menggelar Konsultasi Publik II (KP II) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian dari penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026-2046.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Silas Papare, Kamis, 23 Juli 2026, bertujuan menghimpun masukan para pemangku kepentingan guna memastikan dokumen tata ruang disusun sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.

Mewakili Bupati Kepulauan Yapen, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Aser Pongrate mengatakan, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan sejalan dengan revisi RTRW.

Menurutnya, pembangunan daerah harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Aser menjelaskan, Konsultasi Publik II menjadi tahapan penting dalam penyusunan KLHS karena memberikan ruang bagi pemerintah, akademisi, organisasi, pelaku usaha, serta masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap kebijakan, rencana, dan program yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun pembangunan daerah.

Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIG) Universitas Cenderawasih, Prihananto Setiadji, menyebut Kabupaten Kepulauan Yapen memiliki potensi sumber daya alam yang besar, baik di sektor kehutanan maupun kelautan. Namun, potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal akibat tata kelola yang masih perlu diperbaiki.

Saat foto bersama usai pelaksanaan KP II KLHS revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026–2046. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

Ia menekankan perlunya strategi pembangunan yang mengedepankan pemanfaatan sumber daya alam secara kreatif dan berkelanjutan melalui pendekatan non-ekstraktif. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat meningkat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

“RTRW harus didampingi dengan KLHS agar prinsip pembangunan berkelanjutan benar-benar terimplementasi dalam dokumen induk tata ruang,” ujarnya.

Prihananto menjelaskan, penyusunan KLHS dilakukan melalui analisis pemangku kepentingan (stakeholder analysis) menggunakan pendekatan empat kuadran untuk mengukur tingkat pengaruh dan kepentingan masing-masing pihak terhadap pembangunan berkelanjutan. Hasil analisis tersebut diperoleh melalui diskusi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilaksanakan.

Ia juga menerangkan bahwa usulan pelepasan kawasan hutan maupun penetapan holding zone tidak ditentukan secara sepihak oleh pemerintah pusat. Proses tersebut melalui mekanisme berjenjang mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi hingga kementerian terkait, serta melibatkan unit pelaksana teknis (UPT) sebelum ditetapkan.

Menurutnya, kawasan yang diusulkan untuk dilepas umumnya mencakup permukiman masyarakat adat, lahan pertanian dan kegiatan ekonomi masyarakat, serta pembangunan infrastruktur seperti jalan, jaringan telekomunikasi, sumber air, dan jaringan listrik.

Sementara kawasan bernilai konservasi, habitat satwa endemik, kawasan adat, maupun lokasi yang memiliki nilai sakral menjadi pertimbangan utama untuk tetap dipertahankan.

Dalam penyusunan KLHS, kata Prihananto, tim menggunakan metode DPSIR (Driver, Pressure, State, Impact, Response) untuk mengidentifikasi faktor penggerak pembangunan, tekanan terhadap lingkungan, kondisi yang terjadi, dampak yang ditimbulkan, hingga merumuskan rekomendasi sebagai respons untuk memperkuat dampak positif dan meminimalkan dampak negatif.

Ia berharap seluruh masukan yang disampaikan peserta konsultasi publik dapat menjadi bahan penyempurnaan dokumen KLHS dan revisi RTRW sehingga menghasilkan dokumen tata ruang yang sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Plt Kadis PUPR Kepulauan Yapen, Jumirto Dwi Bongga. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Yapen, Jumirto Dwi Bongga, mengatakan seluruh masukan yang disampaikan dalam konsultasi publik akan diakomodasi sebagai bahan penyempurnaan dokumen KLHS maupun revisi RTRW.

Menurutnya, sebelum pelaksanaan konsultasi publik, tim penyusun telah melakukan identifikasi isu-isu strategis dan berbagai permasalahan yang berkembang di masyarakat. Karena itu, pihaknya berharap seluruh peserta memberikan masukan yang berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan memberikan masukan yang nyata berdasarkan kondisi di lapangan sehingga dapat dituangkan ke dalam dokumen KLHS maupun revisi RTRW,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Resort KSDA Kabupaten Kepulauan Yapen, John Sahertian, mengapresiasi pelaksanaan konsultasi publik tersebut. Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah kendala dalam penyusunan tata ruang karena sebagian usulan pemerintah daerah belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan pemerintah pusat.

Menurut John, kondisi tersebut kerap memunculkan persoalan di lapangan, terutama terkait masyarakat adat yang berada di kawasan konservasi. Di satu sisi masyarakat membutuhkan ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup, sementara di sisi lain terdapat aturan konservasi yang harus dipatuhi.

Oleh karena itu, ia berharap penyusunan peta tata ruang ke depan dapat lebih mengakomodasi kondisi riil di daerah, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan dan kawasan konservasi. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Cegah Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, OJK Papua Edukasi ASN Kepulauan Yapen

24 July 2026 - 22:26 WIT

Rian Hendrik Ajak Generasi Muda Kembangkan Seni Budaya Bernilai Ekonomi

24 July 2026 - 22:02 WIT

UPP Serui Gelar Padat Karya 2026, Wujudkan Pelabuhan Bersih dan Produktif

24 July 2026 - 09:42 WIT

Dinkes Kabupaten Kepulauan Yapen Ingatkan Pentingnya Imunisasi Sejak Bayi Baru Lahir

23 July 2026 - 12:21 WIT

Dinkes Kabupaten Kepulauan Yapen Ajak Warga Lebih Teliti Memilih Depot Air Minum Isi Ulang

23 July 2026 - 11:36 WIT

SMP Negeri Serui Laut Kekurangan Siswa Baru dan Keterbatasan Fasilitas Pendukung

21 July 2026 - 22:58 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN