Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 29 Jan 2026 21:18 WIT

Tanah Ulayat Yapen Kini Punya Payung Hukum


					Workshop strategis mengenai Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Yapen. Foto: Ainun Faathirjal/KabarPapua.co Perbesar

Workshop strategis mengenai Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Yapen. Foto: Ainun Faathirjal/KabarPapua.co

KABARPAPUA.CO, Serui– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen mengambil langkah konkret dalam melindungi identitas dan ruang hidup masyarakat adat. 

Melalui Kantor Pertanahan setempat, sebuah Workshop strategis mengenai Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat resmi digelar di Aula Hotel Merpati, Serui, Kamis 29 Januari 2026.

Kegiatan ini menjadi momentum krusial bagi pengakuan negara terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat di Yapen, sesuai dengan amanat Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.

Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga menyampaikan tanah adat adalah fondasi kehidupan masyarakat Papua.

“Tanah ulayat bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga identitas, warisan leluhur, dan ruang hidup masyarakat adat yang harus kita jaga bersama,” kata Roi Palunga.

Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga saat Workshop strategis mengenai Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Yapen. Foto: Ainun Faathirjal/KabarPapua.co

Ia berharap workshop ini memberikan pemahaman komprehensif agar proses pendaftaran tanah ulayat di Yapen dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan perlindungan hukum yang permanen.

Hadirnya Yayasan Landesa Bumi Indonesia menjadi mitra kunci dalam perjalanan ini. Perwakilan Landesa, Yuliana Langwuyo menyampaikan kerja sama yang terjalin sejak November 2024 ini fokus pada dua pilar utama yakni memastikan  kepemilikan tanah adat diakui secara administratif oleh negara dan perlindungan ekosistem mangrove sebagai bagian dari wilayah adat.

“Kami hadir untuk belajar dan berproses bersama masyarakat adat. Landesa membawa kapasitas keilmuan, namun masyarakat adat-lah yang memiliki nilai dan pengetahuan mendalam atas tanah mereka,”  Yuliana berujar.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen, Folitha Sintje Sawakioptimis  bahwa workshop akan menjadi jembatan antara kebijakan nasional dengan implementasi di tingkat lokal.

Dengan terbitnya Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024, kini terbuka ruang bagi negara untuk mencatat dan mengadministrasikan tanah ulayat secara formal, guna menghindari konflik di masa depan.

Acara ini dihadiri oleh jajaran lintas sektor yang menunjukkan kuatnya dukungan terhadap hak masyarakat adat, *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wabup Kepulauan Yapen: LKPJ Memuat Gambaran Umum Kinerja Pemda

30 March 2026 - 21:21 WIT

Layanan UGD Kini Tersedia di Puskesmas Serui Kota

26 March 2026 - 20:50 WIT

DPRK dan Pemkab Kepulauan Yapen Sepakati Raperda RTRW 2026-2046

18 March 2026 - 15:04 WIT

Bupati Yapen Lantik Tiga Organisasi Strategis Pemberdayaan Masyarakat

14 March 2026 - 15:51 WIT

Kawal Kesiapan Lebaran, Wabup Yapen Hadiri Rakor Bersama Gubernur Papua

12 March 2026 - 21:58 WIT

Wujudkan Tata Kelola Akuntabel, Pemkab Yapen Gandeng Kejaksaan Kawal Dana Desa

11 March 2026 - 23:19 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN