Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA · 24 Dec 2025 23:49 WIT

Kabar Gembira, UMP Papua Tahun 2026 Naik Sebesar Rp4.436.283 Per Bulan


					Gubernur Papua, Matius D Fakhiri saat menyampaikan keterangan pers. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Gubernur Papua, Matius D Fakhiri saat menyampaikan keterangan pers. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kabar gembira bagi para pekerja di Papua. Gubernur Papua Matius D. Fakhiri resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2026 sebesar 3,51 persen.

“UMP Papua naik dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.436.283 per bulan dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026,” kata Gubernur Papua Matius D. Fakhiri dalam konfrensi persnya kepada media di Kota Jayapura, Papua, Rabu, 24 Desember 2025.

Matius juga mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.409/2025 tentang UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Tahun 2026.

“Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” kata Matius.

Menurut Matius, tak hanya UMP, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua juga menetapkan UMSP sebesar Rp4.476.209 per bulan lebih tinggi 0,9 persen dari UMP atau selisih Rp39.926. 

“UMSP ini berlaku untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi,” jelasnya.

Matius menegaskan, seluruh pelaku usaha di Papua wajib mematuhi ketentuan ini. “Tak boleh lagi ada pelaku usaha memberikan upah sesuka hati. Pemerintah sudah tetapkan UMP, wajib hukumnya dipatuhi,” tambahnya. 

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai aturan, Pemprov Papua melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang tak patuh.

“Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. Juga mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Papua,” terang Matius. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Selain Malaria, Inilah 2 Penyakit Menular Tertinggi di Papua

29 April 2026 - 00:45 WIT

Begini Skema Pembayaran TPP ASN Pemprov Papua

28 April 2026 - 14:57 WIT

Gubernur Papua Temui Warga yang Tolak Pengembangan RS Marthen Indey Jayapura

28 April 2026 - 14:31 WIT

Gubernur Fakhiri: Proyek Kereta Api di Papua Bukan Wacana

28 April 2026 - 08:34 WIT

Pola Kerja WFH ASN Pemprov Papua Akan Dievaluasi

23 April 2026 - 12:57 WIT

Bangga Kencana: Generasi Emas 2045 Papua Dimulai dari Keluarga

14 April 2026 - 13:52 WIT

Trending di KABAR PAPUA