KABARPAPUA.CO, Nabire– Pemerintah Provinsi Papua Tengah menghibahkan tanah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Tengah seluas 3.900 meter persegi di Jalan Merdeka Nabire. Hal ini menjadi komitmen penuh dalam penguatan pelayanan hukum. Proses hibah tanah dilaksanakan di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah pada Senin, 24 November 2025.
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa menyatakan, keberadaan kejaksaan yang memadai adalah bagian penting dari upaya Pemprov untuk memperkuat supremasi hukum serta menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat.
Ia menyoroti keterbatasan jumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Papua Tengah sementara dinamika pembangunan terus berkembang, menjadikan penambahan Kejari di beberapa kabupaten sebagai kebutuhan strategis yang tidak dapat ditunda.

Lebih lanjut, Gubernur Meki Nawipa juga menekankan bahwa komitmen sinergi ini penting untuk memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa.
“Pendekatan pembinaan, bukan sekadar penindakan, sangat membantu pemerintah daerah dalam meminimalisir potensi penyalahgunaan dana desa dan memastikan anggaran benar-benar dipakai untuk kepentingan masyarakat,”kata Gubernur.
Penandatanganan komitmen hibah ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam mendukung upaya Kejaksaan memberikan pendampingan terkait tata kelola administrasi, perencanaan, dan pertanggungjawaban keuangan bagi aparatur kampung di Papua Tengah. *** (Vero)




















