KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Sebanyak 4 orang menjadi tersangka oleh aparat kepolisian dalam kasus perbuatan melawan hukum yakni main hakim sendiri di Kota Jayapura, Papua.
Perbuatan main hakim sendiri terjadi saat peristiwa kebakaran di Pasar Youtefa pada Minggu 7 Januari 2024. Mereka masing-masing berinisial R (38), AH (26), TS (29) dan J (45).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam press conference mengatakan, penetapan tersangka ini merujuk dari 2 laporan polisi atas pengeroyokan. 10 saksi diperiksa terkait kasus tersebut.
“Kejadian pengeroyokan kita terbitkan 2 laporan polisi, karena terdapat 2 korban yang dikeroyok pada saat itu oleh keempat orang yang telah kita amankan,” terang Victor, Kamis 11 Januari 2024.
Pengeroyokan pertama menimpa korban bernama Laki Bahabol di depan Hotel Bunga Youtefa. Sementara pengeroyokan kedua menimpa Isak Madi Nauce di Pasar Youtefa.
“Dari pemeriksaan saksi, korban dan dukungan media serta rekaman kami amankan 4 pelaku. R merupakan tersangka atas korban Laki Bahabol, dan sisanya AH, TS dan J adalah tersangka pengeroyokan korban Isak Madi Nauce,” ungkap Victior.
Polresta Jayapura Kota, Victor melanjutkan, akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dalam kasus tersebut. Sementara atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. *** (Achmad Syaiful)