Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 11 Jan 2024 15:53 WIT

Main Hakim Sendiri di Kota Jayapura Berujung Bui, 4 Orang Jadi Tersangka


					Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat menggelar tersangka perbuatan main hakim sendiri, Kamis 11 Januari 2024. (Dok Humas Polresta) Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat menggelar tersangka perbuatan main hakim sendiri, Kamis 11 Januari 2024. (Dok Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Sebanyak 4 orang menjadi tersangka oleh aparat kepolisian dalam kasus perbuatan melawan hukum yakni main hakim sendiri di Kota Jayapura, Papua.

Perbuatan main hakim sendiri terjadi saat peristiwa kebakaran di Pasar Youtefa pada Minggu 7 Januari 2024. Mereka masing-masing berinisial R (38), AH (26), TS (29) dan J (45).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam press conference mengatakan, penetapan tersangka ini merujuk dari 2 laporan polisi atas pengeroyokan. 10 saksi diperiksa terkait kasus tersebut.

“Kejadian pengeroyokan kita terbitkan 2 laporan polisi, karena terdapat 2 korban yang dikeroyok pada saat itu oleh keempat orang yang telah kita amankan,” terang Victor, Kamis 11 Januari 2024.

Pengeroyokan pertama menimpa korban bernama Laki Bahabol di depan Hotel Bunga Youtefa. Sementara pengeroyokan kedua menimpa Isak Madi Nauce di Pasar Youtefa.

“Dari pemeriksaan saksi, korban dan dukungan media serta rekaman kami amankan 4 pelaku. R merupakan tersangka atas korban Laki Bahabol, dan sisanya AH, TS dan J adalah tersangka pengeroyokan korban Isak Madi Nauce,” ungkap Victior.

Polresta Jayapura Kota, Victor melanjutkan, akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dalam kasus tersebut. Sementara atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170  KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 199 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT