Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 9 Oct 2025 23:50 WIT

Klarifikasi Dinas Pertanian Yapen soal Pupuk Gratis untuk Petani Ketuapi Mariadei


					Kadis Pertanian Kepulauan Yapen Agustinus Bonai saat mengunjungi lokasi Kelompok Tani Anggrek di Kampung Ketuapi Mariadei. Foto: Humas Pemkab Yapen Perbesar

Kadis Pertanian Kepulauan Yapen Agustinus Bonai saat mengunjungi lokasi Kelompok Tani Anggrek di Kampung Ketuapi Mariadei. Foto: Humas Pemkab Yapen

KABARPAPUA.CO, Serui- Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Yapen menyebutkan pemerintah tidak memiliki program pupuk gratis, tapi  pupuk bersubsidi dengan mekanisme dan syarat yang berlaku.

Klarifikasi ini menyusul protes dari Kelompok Tani Anggrek di Kampung Ketuapi Mariadei yang mengaku tidak pernah menerima pupuk gratis selama 8 tahun terakhir. Protes ini disampaikan lewat media sosial dan menjadi viral.

Kepala Dinas Pertanian Kepulauan Yapen, Agustinus Bonai menyampaikan dugaan tersebut muncul karena kesalahpahaman mengenai jenis bantuan yang diberikan pemerintah.

“Pemerintah tidak menyediakan pupuk gratis, melainkan pupuk bersubsidi. Untuk mendapatkannya, kelompok tani harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya terdaftar dalam aplikasi Simultan dan tercantum dalam RDKK,” jelas Bonai, Kamis 9 Oktober 2025.

Dia bilang, kelompok tani yang terdaftar secara resmi akan memperoleh bantuan dari Kementerian Pertanian sesuai dengan data dan rekomendasi yang diinput melalui sistem tersebut.

Sementara itu, Wandi Worabay, Staf Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kepulauan Yapen menjelaskan 

terdapat 160 kelompok tani yang tercatat dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pertanian, serta 254 kelompok tani dalam aplikasi Simlutan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian). Jumlah ini belum termasuk kelompok tani yang berada di Pulau Kurudu.

Worabay menjelaskan Simlutan merupakan sistem data resmi Kementerian Pertanian yang terintegrasi dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), yang berfungsi memastikan penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.

RDKK diperuntukkan bagi petani konvensional dengan lahan di bawah dua hektar. Sementara untuk petani organik atau pengelola lahan pekarangan berskala kecil, tidak termasuk dalam RDKK.

“Sedangkan kelompok tani Anggrek di Ketuapi Mariadei masuk kategori petani organik, sehingga bantuan untuk mereka dapat diperoleh melalui Dinas Ketahanan Pangan,” katanya.

Melalui klarifikasi ini, Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Yapen berharap masyarakat dan petani dapat memahami mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dengan lebih baik, serta informasi terkait program pemerintah diverifikasi terlebih dahulu kepada instansi terkait sebelum disebarluaskan ke media sosial.

“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Namun, sebaiknya setiap informasi diverifikasi agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung sektor pertanian demi kesejahteraan petani di seluruh wilayah Kepulauan Yapen,” Bonai menambahkan. *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Warga Raimbawi Yapen Jadi Contoh Swadaya Masyarakat Lengkapi Fasilitas Sekolah

7 May 2026 - 13:38 WIT

Potret Buram Pendidikan di SD Negeri Waindu Kepulauan Yapen

7 May 2026 - 00:01 WIT

Sagu Yapen Naik Kelas, Pemprov Papua Bekali UMKM Olah Produk Berkualitas

6 May 2026 - 23:10 WIT

Dua Tahun Tanpa Realisasi, Warga Barawai Tagih Janji Pemda Kepulauan Yapen

6 May 2026 - 15:04 WIT

Sinergi Pemkab Kepulauan Yapen – WWF Indonesia Kelola SDA Berkelanjutan

6 May 2026 - 13:57 WIT

Dinas Pendidikan Yapen Gandeng KPK dalam Penerimaan Murid Baru

3 May 2026 - 08:40 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN