KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Penasehat Hukum PT Crown Pasifik Abadi (CPA) Agustinus mengatakan, PT CPA dinyatakan tidak bersalah usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korporasi.
“Dalam putusannya, PT CPA dinyatakan tidak terbukti bersalah dan seluruh barang bukti berupa kayu olahan serta kontainer yang sempat disita telah dikembalikan,” kata Agustinus kepada wartawan di Kota Jayapura, Jumat, 26 September 2025.
Menurut Agustinus, putusan kasasi tersebut menjadi bukti sah bahwa perusahaan PT CPA tidak bersalah dan menjalankan usaha secara legal. PT CPA memiliki bukti dokumen angkutan yang sah terkait kayu tersebut.
“Putusan MA, menolak seluruh dakwaan dan membuktikan bahwa klien kami adalah pemegang izin sah, memiliki sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dengan predikat baik, serta tidak pernah terlibat praktik ilegal logging,” kata Agustinus.
Agustinus juga menyesalkan adanya pemberitaan dari pernyataan oknum aparat yang menyebut PT CPA menggunakan dokumen palsu tanpa bukti. “Kami meminta ada klarifikasi, demi pemulihan nama baik klien kami,” katanya.
Agustinus menambahkan, sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), PT CPA dinilai berkontribusi signifikan bagi perekonomian, baik melalui penerimaan negara, devisa ekspor kayu olahan, maupun penyerapan tenaga kerja.
Dalam operasinya, kata Agustinus, PT CPA menegaskan selalu mematuhi ketentuan hukum, hanya menerima bahan baku kayu dari sumber berizin sah, dan melengkapinya dengan dokumen legalitas sesuai aturan. ***(Natalya Yoku)




















