Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 8 Aug 2025 20:23 WIT

Lindungi Konsumen, Disperindag Kepulauan Yapen Gencar Awasi Produk Kedaluwarsa


					Plt Disperindag Kepulauan Yapen Alwi Masse saat turun tinjau di pasar. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Plt Disperindag Kepulauan Yapen Alwi Masse saat turun tinjau di pasar. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Yapen menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang kedapatan menjual barang kedaluwarsa.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Disperindag Kepulauan Yapen, Alwi Masse, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Jumat, 8 Agustus 2025.

“Jika kami menemukan barang kadaluwarsa atau expired saat sidak, maka barang tersebut akan langsung disita dan dimusnahkan di tempat, agar tidak diperjualbelikan kembali,” katanya.

Menurut Alwi, tindakan tegas ini diambil untuk melindungi hak konsumen agar mendapatkan produk yang aman, sehat, dan layak dikonsumsi. “Pelaku usaha yang tetap nekat menjual produk kedaluwarsa akan dikenakan sanksi, dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha,” jelasnya.

“Menjual barang kadaluwarsa atau expired, adalah pelanggaran serius karena bisa membahayakan kesehatan masyarakat sebagai konsumen,” katanya menambahkan.

Alwi juga menjelaskan, Disperindag Kepulauan Yapen juga rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan barang-barang yang dijual di pasar, toko, hingga lapak kios di seluruh wilayah di Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Hal ini dilakukan demi memastikan barang yang dijual masih berkualitas baik. Pemeriksaan tersebut fokus pada tanggal kedaluwarsa produk, baik makanan, minuman, maupun barang konsumsi lainnya,” terang Alwi.

“Kami tidak hanya fokus di wilayah Distrik Yapen Selatan, tetapi juga turun langsung ke Distrik Yapen Timur dan Yapen Barat untuk memastikan tidak ada barang kedaluwarsa yang beredar,” kata Alwi menambahkan.

Alwi menyebut, barang kadaluwarsa bisa berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, sehingga pengawasan dilakukan secara kontinu dan menyeluruh.

Untuk itu, Alwi mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Yapen untuk lebih teliti dan bertanggung jawab dalam memeriksa produk yang dijualnya, serta ikut berperan aktif melindungi konsumen.

“Kami berharap pelaku usaha bisa lebih peduli, karena ini menyangkut keselamatan konsumen. Mari ciptakan lingkungan usaha yang sehat dan aman bagi masyarakat,” jelasnya. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Kepulauan Yapen Perkuat Tata Kelola Alat Kontrasepsi dan Mutu Pelayanan KB

29 October 2026 - 10:24 WIT

Wabup Kepulauan Yapen Buka Aksi Konvergensi 5 Percepatan Penurunan Stunting 2026

28 October 2026 - 21:23 WIT

Reses di Kepulauan Yapen, Tonny Tesar Dorong Pembangunan Gereja dan Jalan

27 October 2026 - 20:51 WIT

Kontingen Pesparani Katolik Kepulauan Yapen Tiba di Biak Numfor Siap Tampil Maksimal

27 October 2026 - 11:34 WIT

Ribuan Warga Serui Ramaikan Acara Kosong Tujuh Fun Run 2026 dan Hiburan Rakyat

19 October 2026 - 12:42 WIT

Ikatan Alumni SMAN 1 Serui 2007 Sukses Gelar Fun Run Rangkaian Dua Dekade

19 October 2026 - 11:35 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN