Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA BARAT · 24 Jul 2025 15:42 WIT

Wagub Lakotani: Pemprov Papua Barat akan Legalkan Tambang Emas yang Dikelola Masyarakat


					Wagub Papua Barat, Mohamad Lakotani saat menghadiri puncak HAN ke 41 Papua Barat di Gedung Pertemuan Krooy Kaimana, Rabu, 23 Juli 2025. (KabarPapua.co/Yosias Wambrauw) Perbesar

Wagub Papua Barat, Mohamad Lakotani saat menghadiri puncak HAN ke 41 Papua Barat di Gedung Pertemuan Krooy Kaimana, Rabu, 23 Juli 2025. (KabarPapua.co/Yosias Wambrauw)

KABARPAPUA.CO, Kaimana – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan menerbitkan ijin untuk tambang emas yang dikelola masyarakat di daerah ini.

“Pemprov Papua Barat akan legalkan tambang emas yang dikelola masyarakat,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani kepada KabarPapua.co usai menghadiri acara puncak Hari Anak Nasional ke 41 Papua Barat di Kaimana, Rabu, 23 Juli 2025.

“Kalau diikuti beberapa saat yang lalu, pak gubernur sudah sempat memberikan statement bahwa pemerintah provinsi akan melegalkan,” kata Wagub Lakotani menambahkan.

Walau begitu, kata Wagub Lakotani, tentu ada berbagai aspek legal formal yang harus diperhatikan untuk kemudian sampai pada melegalisasi proses penambangan yang dilakukan oleh rakyat.

“Diantaranya, memperhatikan lingkungan, pemberdayaan masyarakat tetapi juga bagaimana tanggapan dan masukan dari masyarakat adat yang ada di sekitar wilayah tambang,” terangnya.

Menyinggung soal penutupan tambang emas diduga ilegal di Kaimana, Wagub Lakotani mengaku sangat menyetujui adanya pemberhentian sementara aktivitas tersebut oleh pihak kepolisian.

Menurut Wagub Lakotani, semua tindakan yang sifatnya ilegal memang harus dihentikan. Nanti setelah ada berbagai pertimbangan dan setelah memenuhi semua aspek legal formal baru kemudian akan dilegalkan oleh pemerintah.

“Jika masuk dalam kategori penambangan rakyat, maka akan dilegalkan pemerintah provinsi, namun jika masuk dalam kategori penambangan yang dilakukan dalam skala lebih besar, maka menjadi kewenangan pemerintah pusat,” terangnya. ***(Yosias Wambrauw)

Artikel ini telah dibaca 185 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dampak Positif Kehadiran Yonif TP 864/NN di Kaimana

8 May 2026 - 10:40 WIT

Pemkab Kaimana Serahkan LKPD TA 2025 ke BPK Perwakilan Papua Barat

1 May 2026 - 14:15 WIT

Pemkab Kaimana Siapkan Hibah Hewan Kurban Sebanyak 33 Ekor

29 April 2026 - 20:27 WIT

Layanan Mudik Lebaran di Bandara Kaimana Berjalan Aman dan Lancar

17 March 2026 - 12:41 WIT

Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kaimana Berkurang 8.761 Orang

10 March 2026 - 11:06 WIT

Bupati Kaimana Serahkan DPA ke OPD: Pentingnya Sinergitas pada Setiap Kegiatan

10 March 2026 - 09:58 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT