Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 22 Jul 2025 17:33 WIT

Dua Kasus Korupsi, Kejati Papua Selamatkan Uang Negara Rp107 Miliar


					Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Hendrizal Husin saat diwawancara wartawan pada syukuran Hari Bhakti Adhyaksa di Jayapura. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Hendrizal Husin saat diwawancara wartawan pada syukuran Hari Bhakti Adhyaksa di Jayapura. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mencatat pencapaian gemilang dengan berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp107 miliar selama periode Januari 2024 hingga Juni 2025. Uang itu dari dua perkara korupsi besar yang ditangani Kejati Papua.

Dalam momen syukuran Hari Bhakti Adhyaksa di Kota Jayapura, Papua, Kepala Kejati Papua Hendrizal Husin menyampaikan, seluruh dana telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BNI Jayapura sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan.

Dua Kasus Korupsi Besar

Kejati Papua mengungkap bahwa dana yang berhasil diamankan berasal dari dua kasus berbeda, yakni:kasus pertama, menyangkut dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang berlangsung antara tahun 2024 hingga pertengahan 2025, dengan total uang tunai yang diselamatkan sebesar Rp24 miliar.

Lalu kasus kedua, penyalahgunaan dana dalam bentuk kredit fiktif di Bank Papua cabang Enarotali Kabupaten Paniai, Papua Tengah, yang terjadi pada tahun 2017. Dalam kasus ini, Kejati Papua menyita sejumlah aset kendaraan dan belasan bidang tanah senilai Rp 83 miliar yang akan segera dilelang.

Lonjakan Signifikan dari Tahun Sebelumnya

Dibandingkan tahun 2022, capaian ini mengalami lonjakan signifikan. Saat itu, Kejati Papua mencatat penyelamatan uang negara senilai Rp7,4 miliar dari tiga perkara korupsi.

“Walaupun ada niat baik dari pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara, proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegas Kajati Hendrizal.

Langkah Kejati Papua ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemulihan kerugian, tetapi terus mengarah pada proses keadilan yang menyeluruh. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 195 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Hari Ketiga Operasi Patuh Cartenz 2026, Polres Kepulauan Yapen Jaring 49 Kendaraan

29 October 2026 - 23:28 WIT

Yonif TP 909 KRP Pererat Silaturahmi dengan Jemaat Gereja Alfa-Omega Panduami

29 October 2026 - 22:45 WIT

Warga Sipil Ditikam di Dekai, Keterlibatan KKB Diselidiki

28 October 2026 - 20:31 WIT

Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kapolres Kepulauan Yapen Ajak Pemuda Jaga Persatuan

28 October 2026 - 19:57 WIT

Polisi Tangkap Terduga Penganiayaan Bule Belanda di Manokwari

28 October 2026 - 16:12 WIT

Sasar Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Waropen Gelar Operasi Patuh Cartenz 2026

27 October 2026 - 21:12 WIT

Trending di PERISTIWA