Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 28 Feb 2025 22:46 WIT

Polda Papua Musnahkan 166,62 Gram Sabu dari Tiga Tersangka


					Rilis pemusnaan narkotika jenis sabu di Polda Papua. (Foto KabarPapua.co/Imelda))
Perbesar

Rilis pemusnaan narkotika jenis sabu di Polda Papua. (Foto KabarPapua.co/Imelda))

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba Subdit 3 Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 166,62 gram di halaman Kantor Laboratorium Polda Papua, Kota Jayapura, Papua, Jumat, 28 Februari 20225.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tiga orang tersangka berinisial MT, BG, dan DS, yang nantinya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Papua.

Pemusnahan ini dipimpin Kanit I Subdit 3 Diresnarkoba Polda Papua, AKP Agus Kuswanto, didampingi Penyidik Ipda Edward dan Jaksa Penuntut Kejati Papua, Yafet R Bonai. Ketiga tersangka memusnahkan barang bukti ratusan gram narkotika jenis sabu dengan cara direbus dalam air mendidih.

AKP Agus Kuswanto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian kegiatan kasus narkotika jenis sabu di Kota Jayapura. “Ada tiga tersangka yang kami tangkap, dan barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan salah satu upaya pencegahan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

AKP Agus menilai, peredaran narkoba cukup marak di Papua, khususnya Jayapura. Aparat berupaya untuk mengungkap jaringan narkotika tersebut. “Saya berterima kasih kepada masyarakat setempat yang ikut peduli melaporkan adanya warga yang mencurigakan terkait peredaran narkoba sehingga kasus ini bisa terungkap,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kasie Narkotika Kejaksaan Tinggi Papua, Yafet R Bonai, menyampaikan, pihaknya bersama penyidik Direktorat Reserse Narkoba Papua memusnahkan barang bukti.

“Sebagai Jaksa Penuntut Umum kami akan menerima berkas perkara terhadap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut. Kami akan menerima berkas perkara, dan apabila sudah lengkap, perkara ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk disidangkan,” jelas Yafet.

Sebelumnya, tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap oleh Subdit 3 Diresnarkoba. Tersangka MT ditangkap pada Sabtu, 1 Januari 2025 di Perumahan Residen Perumnas 2 Waena dengan barang bukti sabu seberat 165,89 gram.

BG ditangkap di salah satu rumah kos di wilayah Entrop dengan barang bukti seberat 0,24 gram. Sedangkan tersangka DS ditangkap pada Selasa, 4 Februari 2025 di samping GOR Waringin Kotaraja dengan barang bukti 0,49 gram.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT