Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 24 Sep 2024 07:22 WIT

Ketua KPU Nabire Ditetapkan Tersangka, Bawaslu Keluarkan Surat Ini


					Ilustrasi penganiayaan. Foto: Net Perbesar

Ilustrasi penganiayaan. Foto: Net

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Ketua KPU Nabire Sarlota Nelcy Wartanoy ditetapkan tersangka karena dugaan  penganiayaan kepada Sekretaris KPU Nabire, Saverius Tebai.

Penganiayaan dilakukan pada 24 Juni 2024 di Kantor KPU Nabire. Atas kasus tersebut Polres Nabire menetapkan Ketua KPU Nabire sebagai tersangka yang tercatat pada nomor surat SP. Tap/128/IX/RES. 1.6/2024.

Bahkan, pasca penetapan tersangka tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire mengeluarkan surat dengan Nomor: 101/PM.00 02/36 01/9/2024 tanggal 20 September 2024 yang ditandatangani Anthonius Buce Wambrauw sebagai Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Nabire yang meminta Sarlota Nelcy Martha Wartanoy tidak mengikuti seluruh tahapan yang sedang berjalan dan tidak menandatangani berita acara dalam setiap tahapan sampai diselesaikannya persoalan yang menjeratnya.

Atas kasus tersebut, KPU Nabire telah bersurat ke KPU Pusat perihal status ketuanya, berdasarkan undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum  dan surat dari Polres Nabire per tanggal 16 September 2024, Nomor B/728/IX/RES.16/2024/Reskrim, tentang pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Sdri Sarlota Nelcy Martha Wartanoy.

Juga berdasarkan surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nabire (Bawaslu) Nomor 101 PM.00.02/36.01/9/2024 tanggal 20 September 2024, untuk meminta petunjuk dari KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah.

Hal ini terungkap dalam surat ke KPU Pusat yang ditandatangani Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Oktovianus Tabuni.

Berdasarkan adanya surat tersebut di atas, kabarpapua.co telah meminta tanggapan dari Ketua KPU Nabire, namun belum mendapatkan jawaban. *** (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 649 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polisi: 9 Orang Terindikasi Pelaku Kericuhan di Stadion Lukas Enembe

11 May 2026 - 22:31 WIT

Tembus Jalur Rawan KKB, Kapal BBM dan Bapok Tiba di Yahukimo

11 May 2026 - 18:23 WIT

Daftar Kerusakan dan Korban Kericuhan di Stadion Lukas Enembe Jayapura

9 May 2026 - 18:30 WIT

Polisi Periksa 14 Orang Pasca Kericuhan di Stadion Lukas Enembe Jayapura

9 May 2026 - 16:02 WIT

Tanpa Ampun! Lapas Serui Nyatakan Perang Lawan Handphone Ilegal dan Narkoba

9 May 2026 - 13:58 WIT

Buntut Tabrakan di Wanampompi Yapen, Massa Ngamuk Bakar Kendaraan Roda Empat

9 May 2026 - 12:14 WIT

Trending di PERISTIWA