Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 29 Apr 2024 19:27 WIT

3 Perempuan di Jayapura Terancam 5 Tahun Bui, Viral Gegara Aksi Pengeroyokan


					Polres Jayapura merilis kasus kekerasan anak yang viral di media sosial, Senin 29 April 2024. (Ist) Perbesar

Polres Jayapura merilis kasus kekerasan anak yang viral di media sosial, Senin 29 April 2024. (Ist)

KABARPAPUA.CO, Sentani – Polres Jayapura bergerak cepat menangani kasus pengeroyokan terhadap remaja perempuan bernama Raqa (16) yang viral di media sosial

Dalam kasus ini, kepolisian menangkap tiga perempuan berinisial FY (17), SE (17) dan PP atas tindak pidana kekerasan terhadap anak. Ketiganya terancam pidana 5 tahun penjara atas perbuatanya.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen melalu Kasat Reskrim, AKP Sugarda A.B Trenggoro, menjelaskan penganiayaan terjadi pada Kamis 25 April 2024 di lapangan Basket Pasar Lama Sentani.

Awalnya korban dijemput oleh AP yang merekam aksi kekerasan tersebut. Selanjutnya korban dibawa ke lapangan basket pasar lama yang telah menanti ketiga pelaku penganiayaan

Saat di lokasi, pelaku PP sempat bertanya kepada korban soal jalan bersama pacar AP yang menjadi saksi dalam kasus ini. Seketika itu, korban membantah dengan tudingan pelaku.

“Korban menjawab saya tidak jalan dengan ko pu laki (pacar kamu). Tidak terima dengan hal tersebut pelaku PP, SE dan FY lalu mengeroyok korban dengan memukul dan menendang hingga korban terjatuh,” ungkapnya.

Aksi pengeroyokan berhenti setelah anggota kepolisian yang bertugas di Pos Polisi Pasar Lama Sentani melerai ketiganya. Korban lalu diarahkan untuk segera ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

“Korban Raqa mengalami luka lebam dan saat ini masih dirawat di RS. Yowari. Sementara pelaku FY (17) dan SE sudah kami amankan, sedangkan pelaku PP masih dalam pencarian,” jelasnya.

Kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam aksi pengeroyokan. Selain itu, polisi juga menyita baju korban saat kejadian.

“Mereka terancam pasal 76 C pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” katanya. *** (Alan Youwe)

Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT