KABARPAPUA.CO, Jakarta– Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian melalui Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Velentinus Sudarjanto Sumito mengingatkan kepada Penjabat (pj) Gubernur Papua Pegunungan, Velix Wanggai fokus pada 12 roadmap tugas pemerintahan.
Hal ini diutarakan pada serah terima memori jabatan dari pj gubernur sebelumnya, Nikolaus Kondomo kepada Pj Gubernur Papua Pegunungan, Velix Wanggai di Jakarta, Senin 4 Desember 2023.
Velentinus mengingatkan pj gubernur menjaga keberlanjutan program pembangunan daerah, stabilitas politik, kesenian berkesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta menjaga lingkungan politik tetap stabil.
“Atensi yang perlu menjadi perhatian yakni menuntaskan 12 agenda utama implementasi undang-undang nomor 16 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan,” katanya.
Lalu, gubernur adalah pimpinan tertinggi pemerintahan dan sekaligus pimpinan forkopimda, sehingga harus memiliki leadership yang kuat dan menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Hal lainnya di dalam roadmap adalah menciptakan kehidupan sosial dan politik yang harmonis dengan membangun komunikasi konsolidasi pemerintahan, demi terlaksananya efektivitas pemerintahan dan menciptakan iklim kerja yang kondusif, sehingga dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.
Lalu, mendukung program prioritas nasional, khususnya pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur yang inklusif serta menaruh perhatian dalam penanganan inflasi penurunan angka prevalensi stunting pementasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan program prioritas nasional lainnya.
Kemudian, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat harus dimanfaatkan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten kota.
Hal lainnya adalah mendukung dan memfasilitasi proses tahapan Pemilu dan Pilkada 2024, termasuk pendanaannya dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dalam memasuki dua bulan terakhir tahun anggaran 2023, pj gubernur harus mempercepat dan mengoptimalkan realisasi APBD, agar target pembangunan dan pelayanan yang sudah ditetapkan dapat sejalan dengan agenda pemungutan suara serentak pada Pilkada 2024.
“Proses penetapan penugasan penjabat gubernur telah dilakukan secara cermat dan seksama melalui mekanisme. Sidang tim penilai akhir dipimpin presiden dan hasil pemetaan kondisi daerah serta rekam jejak kepemimpinan calon pejabat gubernur menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembahasan dalam sidang tim penilai akhir,” katanya. *** (Stefanus Tarsi)