KABARPAPUA.CO, Serui– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dalam penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pengawasan dana desa, serta pengawalan program pembangunan daerah.
Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Rabu 11 Maret 2026 yang juga dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, serta jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.
Penandatanganan kerja sama meliputi nota kesepahaman penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, perjanjian kerja sama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), serta perjanjian kerja sama pengawasan dan pengawalan pemanfaatan dana desa melalui Program Jaga Desa di bidang intelijen.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Tumpal Eben Ezer mengatakan, penandatanganan MoU dan PKS merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta berlandaskan hukum.
Menurutnya, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dapat memberikan dukungan kepada pemerintah daerah berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
“Pendampingan ini bertujuan untuk melindungi dan menyelamatkan kekayaan negara maupun kepentingan umum,” ujar Kajari.
Ia juga menegaskan nota kesepahaman tersebut merupakan kerangka kerja sama secara umum dan tidak secara langsung mengikat terhadap setiap permasalahan hukum yang bersifat spesifik.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen atas komitmennya dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurut Bupati, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri, diharapkan pemerintah daerah dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan secara optimal serta meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan,” ujarnya.
Bupati juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan kerja sama tersebut dengan baik, termasuk dengan berkoordinasi dan berkonsultasi apabila menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas.
“Dengan kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen semakin kuat demi mendukung kelancaran pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” kata Benyamin. *** (Ainun Faathirjal)


















