Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 10 May 2026 09:36 WIT

Lapas Kelas II B Serui Deklarasi Perang terhadap Handphone Ilegal dan Narkoba


					Foto bersama usai kegiatan Lapas Kelas II B Serui Deklarasi Perang terhadap Handphone Ilegal dan Narkoba. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Foto bersama usai kegiatan Lapas Kelas II B Serui Deklarasi Perang terhadap Handphone Ilegal dan Narkoba. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Serui bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan Lapas Kelas II B Serui.

Kegiatan diawali dengan apel bersama, dilanjutkan pembacaan ikrar dan penandatangan komitmen bersama oleh jajaranan petugas. Setelah itu, melakukan razia dan pemeriksaan kamar warga binaan, serta melakukan tes urine bagi warga binaan maupun petugas, Jumat, 8 Mei 2026.

Kepala Lapas Kelas II B Serui, Suranta Sinuraya mengatakan, kegiatan itu merupakan bentuk nyata komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bersih dari berbagi pelanggaran.

“Kegiatan ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan lapas yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan. Seluruh jajaran harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme,” jelasnya. 

Kegiatan itu, kata Suranta, juga merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat pengawasan dan pengamanan di seluruh lapas, maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kegiatan pemiraksaan tes urine di Lapas Kelas II B Serui. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

Menurut Suranta, peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan merupakan ancaman serius yang dapat merusak citra institusi pemasyarakatan sehingga tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran.

“Permasalahan handphone ilegal, narkoba, dan penipuan merupakan ancaman serius yang dapat merusak marwah institusi pemasyarakatan. Karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran,” katanya.

Suranta menambahkan, setiap pegawai memiliki tanggung jawab moral dan kedinasan untuk menjaga nama baik institusi. Jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, maupun praktik penipuan, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah apel dan ikrar bersama ini, kami melaksanakan razia gabungan, tes urine, serta kegiatan edukasi sebagai langkah konkret menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pemberantasan narkoba dan berbagai pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami berharap seluruh jajaran terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan sehingga keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas II B Serui dapat terus terjaga,” tutupnya. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pesan Menyentuh Wabup Yapen saat Pembagian Rapor Siswa Sekolah Rakyat: Jangan Berhenti di Tengah Jalan

25 June 2026 - 14:23 WIT

Wabup Kepulauan Yapen: “Tak Ada Perintah Buka Kantor Lurah Jam 12 Siang”

24 June 2026 - 16:39 WIT

Pemkab Kepulauan Yapen Bersama Perum Bulog Kawal Penyaluran Bantuan Pangan

18 June 2026 - 23:01 WIT

Pemkab Kepulauan Yapen Resmi Laksanakan Kick Off Sensus Ekonomi 2026

15 June 2026 - 20:14 WIT

Libur Sekolah, Jumlah Penumpang Kapal Laut di Serui Meningkat

15 June 2026 - 09:42 WIT

TK Ade Irma Suryani Nasution Serui Lepas 34 Siswa Kelompok B

12 June 2026 - 22:33 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN