Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 1 May 2025 16:50 WIT

Warga Papua Nugini Tertangkap Tangan di Jayapura Bawa Ganja Siap Edar


					Penangkapan WNA Papua Nugini yang membawa paket ganja siap edar di Koya Barat, Kota Jayapura. Foto: Imelda/Kabarpapua.co Perbesar

Penangkapan WNA Papua Nugini yang membawa paket ganja siap edar di Koya Barat, Kota Jayapura. Foto: Imelda/Kabarpapua.co

KABARPAPUA.CO,Kota JayapuraTim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menangkap seorang warga negara Papua Nugini (PNG) bernama Eddi Hombi, 33 tahun yang membawa 10 paket ganja siap edar dengan berat total 235,22 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Abe 1, Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, pada Senin 28April2025.

Direktur Resnarkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Koya Barat.  Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di depan sebuah toserba (toko serba ada) Koya Barat, 

Kombes Alfian bilang, pelaku merupakan warga Papua Nugini yang membawa ganja dari PNG masuk melalui jalur tikus (jalan tidak resmi). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik bening berisi ganja yang disembunyikan di dalam celana bagian depan pelaku.

Pelaku mengaku masih menyimpan 8 paket ganja lainnya di rumahnya yang berlokasi di Kampung Lorong II, Jl. Abe 1, Koya Barat Tim Opsnal segera menuju lokasi dan berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa tas ransel hitam berisi ganja kering siap edar.  

“Secara keseluruhan, kami berhasil mengamankan 10 paket ganja dari pelaku, yang kini tengah menjalani penyelidikan lebih lanjut di sel tahanan Polda Papua,” katanya, Kamis 01 Mei 2025.  

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.  

Kombes Pol Alfian menegaskan Direktorat Narkoba Polda Papua akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua.

 “Kami tidak akan berhenti sampai jaringan narkotika ini terungkap. Penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.  

Kombes Alfian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika menemukan kasus penyalahgunaan narkotika. 

“Kami mengimbau warga untuk terus mendukung kepolisian dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi mendatang,” ujarnya. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT