Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 1 May 2025 16:50 WIT

Warga Papua Nugini Tertangkap Tangan di Jayapura Bawa Ganja Siap Edar


					Penangkapan WNA Papua Nugini yang membawa paket ganja siap edar di Koya Barat, Kota Jayapura. Foto: Imelda/Kabarpapua.co Perbesar

Penangkapan WNA Papua Nugini yang membawa paket ganja siap edar di Koya Barat, Kota Jayapura. Foto: Imelda/Kabarpapua.co

KABARPAPUA.CO,Kota JayapuraTim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menangkap seorang warga negara Papua Nugini (PNG) bernama Eddi Hombi, 33 tahun yang membawa 10 paket ganja siap edar dengan berat total 235,22 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Abe 1, Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, pada Senin 28April2025.

Direktur Resnarkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Koya Barat.  Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di depan sebuah toserba (toko serba ada) Koya Barat, 

Kombes Alfian bilang, pelaku merupakan warga Papua Nugini yang membawa ganja dari PNG masuk melalui jalur tikus (jalan tidak resmi). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik bening berisi ganja yang disembunyikan di dalam celana bagian depan pelaku.

Pelaku mengaku masih menyimpan 8 paket ganja lainnya di rumahnya yang berlokasi di Kampung Lorong II, Jl. Abe 1, Koya Barat Tim Opsnal segera menuju lokasi dan berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa tas ransel hitam berisi ganja kering siap edar.  

“Secara keseluruhan, kami berhasil mengamankan 10 paket ganja dari pelaku, yang kini tengah menjalani penyelidikan lebih lanjut di sel tahanan Polda Papua,” katanya, Kamis 01 Mei 2025.  

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.  

Kombes Pol Alfian menegaskan Direktorat Narkoba Polda Papua akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua.

 “Kami tidak akan berhenti sampai jaringan narkotika ini terungkap. Penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.  

Kombes Alfian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika menemukan kasus penyalahgunaan narkotika. 

“Kami mengimbau warga untuk terus mendukung kepolisian dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi mendatang,” ujarnya. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ribuan Personel Meriahkan Natal Bersama Polda Papua di Auditorium Uncen

20 January 2026 - 09:39 WIT

Peringatan Keras Ketua Adat Lapago Kota Jayapura untuk TPN-OPM

19 January 2026 - 22:24 WIT

Tokoh Agama Papua: TPN-OPM, Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo

19 January 2026 - 15:48 WIT

Lapas Kelas IIA Abepura Tegaskan Layanan Pemasyarakatan Berjalan Baik

17 January 2026 - 18:23 WIT

Korban Perahu Ketinting di Asmat Ditemukan Tak Bernyawa

15 January 2026 - 16:55 WIT

Polsek Sota Dampingi Petani hingga Panen Jagung di Ujung Timur Indonesia

15 January 2026 - 10:54 WIT

Trending di PERISTIWA