Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KOTA JAYAPURA · 5 Jan 2026 21:21 WIT

Wali Kota Jayapura Pimpin Pemusnahan Ratusan Miras Ilegal Hasil Operasi Gabungan


					Saat Wali Kota Jayapura Abisai Rollo  memusnahkan ratusan miras ilegal. (KabarPapua.co/Natalya Yoku) Perbesar

Saat Wali Kota Jayapura Abisai Rollo memusnahkan ratusan miras ilegal. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura — Usai Apel Perdana Tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memusnahkan ratusan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) ilegal hasil Operasi Tim Terpadu Gabungan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, memimpin langsung kegiatan pemusnahan 254 botol dan kaleng minuman beralkohol atau miras ilegal ini digelar di Kantor Wali Kota Jayapura, Entrop, Kota Jayapura, Papua, Senin, 5Januari 2026.

“Dari hasil operasi gabungan pada malam, 24 Desember 2025 ini, tim berhasil mengamankan sebanyak 254 minuman beralkohol atau miras ilegal dari berbagai jenis dan merek, baik botol maupun kaleng. Sehingga hari ini kami musnahkan,” kata Abisai.

Menurut Abisai, operasi terpadu itu menyasar penjualan miras ilegal yang dilakukan secara terbuka, khususnya di pinggir jalan dan lokasi-lokasi umum. Para pelaku kedapatan menawarkan miras ilegal langsung kepada pengguna jalan ditindak tegas.

Abisai juga mengatakan, seluruh aktivitas penjualan miras ilegal segera dihentikan. Untuk itu, pihaknya berharap semua penjual miras ilegal menghentikan aktifitasnya. 

“Baik yang berjualan di pinggir jalan, penjual togel dalam bentuk perjudian, maupun penjualan miras ilegal di luar jam operasional. Semuanya akan kami lakukan sweeping dan dihentikan,” terangnya. 

Menurut Abisai, Pemkot Jayapura tetap berpedoman pada peraturan daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. 

“Perda tersebut mengatur mekanisme perizinan, pengawasan, serta batas waktu penjualan. Perda miras mengatur pengawasan dan pengendalian,” katanya. ***(Natalya Yoku)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bergerak Bersama, Cegah Kekerasan Anak di Kota Jayapura

6 December 2025 - 16:01 WIT

Wali Kota Jayapura: Besok, Jalan Ringroad Sudah Bisa Digunakan

27 November 2025 - 23:16 WIT

Bantuan Tunai Kesra Cair! Penerima Manfaat di Kota Jayapura Terima Rp900 Ribu

27 November 2025 - 22:00 WIT

Wakil Wali Kota Jayapura Ingatkan ASN Tak Lukai Hati Rakyat

25 November 2025 - 05:08 WIT

Pemkot Jayapura Gelar Orientasi Keamanan Pangan dan Standar Gizi bagi SPPG 

22 November 2025 - 01:01 WIT

Wakil Wali Kota Jayapura: Otsus Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan OAP

22 November 2025 - 00:46 WIT

Trending di KABAR KOTA JAYAPURA