KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura — Usai Apel Perdana Tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memusnahkan ratusan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) ilegal hasil Operasi Tim Terpadu Gabungan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, memimpin langsung kegiatan pemusnahan 254 botol dan kaleng minuman beralkohol atau miras ilegal ini digelar di Kantor Wali Kota Jayapura, Entrop, Kota Jayapura, Papua, Senin, 5Januari 2026.
“Dari hasil operasi gabungan pada malam, 24 Desember 2025 ini, tim berhasil mengamankan sebanyak 254 minuman beralkohol atau miras ilegal dari berbagai jenis dan merek, baik botol maupun kaleng. Sehingga hari ini kami musnahkan,” kata Abisai.
Menurut Abisai, operasi terpadu itu menyasar penjualan miras ilegal yang dilakukan secara terbuka, khususnya di pinggir jalan dan lokasi-lokasi umum. Para pelaku kedapatan menawarkan miras ilegal langsung kepada pengguna jalan ditindak tegas.
Abisai juga mengatakan, seluruh aktivitas penjualan miras ilegal segera dihentikan. Untuk itu, pihaknya berharap semua penjual miras ilegal menghentikan aktifitasnya.
“Baik yang berjualan di pinggir jalan, penjual togel dalam bentuk perjudian, maupun penjualan miras ilegal di luar jam operasional. Semuanya akan kami lakukan sweeping dan dihentikan,” terangnya.
Menurut Abisai, Pemkot Jayapura tetap berpedoman pada peraturan daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Perda tersebut mengatur mekanisme perizinan, pengawasan, serta batas waktu penjualan. Perda miras mengatur pengawasan dan pengendalian,” katanya. ***(Natalya Yoku)























