Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 21 May 2024 23:48 WIT

Viral Kuitansi Berobat Pasien di Medsos, Direktur RSUD Serui Bantah Adanya Pungli


					Direktur RSUD Serui, dr. Jhonny mengklarifikasi kuitansi berobat pasien yang viral di media sosial. (Humas Pemda Yapen) Perbesar

Direktur RSUD Serui, dr. Jhonny mengklarifikasi kuitansi berobat pasien yang viral di media sosial. (Humas Pemda Yapen)

KABARPAPUA.CO, Serui – Direktur RSUD Serui, dr. Jhonny Abaa, M.Kes mengklarifikasi soal kuitansi pembayaran perawatan seorang pasien yang viral di media sosial baru baru ini.

Klarifikasi ini menyusul postingan pada akun Facebook Adelia pada info kejadian Kota Serui pada 18 Mei 2024. Postingan itu terkait pelayanan petugas administrasi hingga kuitansi pembayaran di RSUD Serui.

Jhonny Abaa menjelaskan kuitansi rincian yang didapat pasien oleh staf IGD, karena memang kuitansi asli hanya dipegang langsung oleh kepala ruangan. Kuitansi dikeluarkan hanya pada hari kerja dan harus mendapat persetujuan Direktur RSUD.

“Pasien yang masuk IGD kemarin, tanpa membawa jaminan BPJS, maka itu ditagihkan sebagai pasien swasta. Staf IGD mengikut Perda No 9 Tahun 2012 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, perda ini dipegang oleh kepala ruangan IGD,” terangnya.

Jhonny bilang, tarif yang diberlakukan dalam perda sesuai dengan tindakan medis yang diterima pasien.  Ia juga memastikan pasien akan membayar lebih jika tarif yang dipakai sesuai dengan Perda tersebut.

“Dokter tidak memiliki hak untuk kasih hilang ini. Karena setoran retribusi yang dibayarkan pasien kepada rumah sakit akan disetor ke pendapatan daerah sebagai PAD,” katanya.

Ia menegaskan bahwa setiap retribusi yang ditarifkan RSUD Serui adalah sumber Pendapatan Asli Daerah. Maka dari itu, uang retribusi ini tidak ada yang dikelola oleh rumah sakit, melainkan disetor oleh bendahara penerima atau retribusi ke kas daerah.

“Tagihan semula 500 ribu menjadi 250 ribu rupiah, dikarenakan keluhan dari pasien. Jasa medis dokter dikurangi dengan dasar rasa kemanusiaan dari dokter yang bertugas, sehingga pasien tidak diberlakukan tarif sesuai perda,” ujarnya.

Terkait persoalan ini, Johnny membantah dengan tegas bahwa tidak ada pungli di RSUD Serui.  Sebab, tarif layanan semuanya telah diatur dalam Perda No 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Soroti Renovasi Sekolah yang Belum Rampung

23 January 2026 - 23:21 WIT

Pesan Penting Wabup Yapen saat Penyerahan DPA hingga SK Plt OPD

23 January 2026 - 15:55 WIT

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Kandowarira

22 January 2026 - 22:01 WIT

Pengembangan Kakao, Petani Apresiasi Langkah Pemkab Kepulauan Yapen 

21 January 2026 - 22:13 WIT

TKG Belum Terbayarkan, Komisi C DPRK Kepulauan Yapen Gelar RDP 

21 January 2026 - 21:51 WIT

Kembangkan Kakao Berkelanjutan, Pemkab Kepulauan Yapen Gandeng Investor

21 January 2026 - 13:28 WIT

Trending di BISNIS