KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura berhasil menyita 7,053 kilogram ganja dari 11 tersangka, yang terdiri dari 2 warga Papua Nugini (PNG) dan 9 warga negara Indonesia.
Penangkapan dilakukan di sejumlah titik di Kota Jayapura, termasuk Abepura, Muara Tami, Pelabuhan Jayapura, dan perbatasan RI-PNG.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengungkapkan, total barang bukti yang disita senilai Rp300 juta.
Dia menjelaskan ganja tersebut dipasok dari Papua Nugini dan rencananya akan diedarkan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Biak, dan Manokwari. “Dari pengakuan tersangka, sudah sering melakukan transaksi ganja ke sejumlah daerah,” katanya.
Kapolresta menjelaskan narkoba jenis ganja ditukar dengan motor hasil curanmor yang diambil di Kota Jayapura. Motor-motor tersebut kemudian diselundupkan ke Papua Nugini.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura berhasil menyita 7,053 kilogram ganja dari 11 tersangka, yang terdiri dari 2 warga Papua Nugini (PNG) dan 9 warga negara Indonesia. Foto: Imelda/KabnarPapua.co
Polresta Jayapura akan bersinergi dengan instansi terkait agar penyelundupan ganja dapat ditekan, sehingga angka curanmor di Kota Jayapura tidak meningkat.
Ke-11 tersangka kini dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. *** (Imelda)