Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR JAYAPURA · 16 Nov 2023 06:35 WIT

Tok! DPRD Jayapura Tetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah 2023


					Penyerahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dalam paripurna pada Kamis 16 November 2023. (KabarPapua.co/Alan Youwe) Perbesar

Penyerahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dalam paripurna pada Kamis 16 November 2023. (KabarPapua.co/Alan Youwe)

KABARPAPUA.CO, Sentani – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023.

Penetapan Raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di salah satu hotel di Kota Sentani, Kamis 16 November 2023. Penetapan ini juga setelah mendapat persetujuan dari empat fraksi DPRD Jayapura.

Ketua DPRD Jayapura, Klemens Hamo mengatakan, pihaknya tidak bisa menunda penetapan, karena sangat penting untuk kemajuan daerah.

“Penetapan ini tidak boleh lagi kita tunda, walaupun jumlah anggota tidak semua hadir. Keputusan fraksi sudah menjadi dasar rapat paripurna ini,” kata Klemens Hamo.

Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, penetapan Raperda ini menunjukkan semangat pemerintah dari DPRD untuk memajukan pelayanan di daerah.

“Raperda ini sangat penting bagi pemungutan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Jayapura untuk tahun-tahun yang akan datang. Dengan hubungan dan komunikasi yang baik, maka Raperda ini sudah ditetapkan,” ujarnya.

Selain Raperda Pajak dan Retribusi, dalam sidang Non APBD ada tiga Raperda yang telah diusulkan. Tiga Raperda tersebut yakni terkait perlindungan dan pengelolaan danau Sentani, perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua (OAP).

Terakhir adalah Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. “Ketiga judul ini belum disampaikan kepada pimpinan karena itu diserahkan kepada mekanisme internal dewan,” kata Triwarno. *** (Alan Youwe)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Coreng Wajah Sentani, Tumpukan Sampah di TPS Doyo Dipindahkan ke TPA Waibron

1 October 2024 - 20:15 WIT

3 Distrik di Kabupaten Jayapura Miliki TPS Tertinggi, Ini Rinciannya

22 September 2024 - 21:33 WIT

APBD Jayapura 2025 Didorong Prioritaskan Pembangunan Jalan Demta-Yokari

19 September 2024 - 20:43 WIT

Harhubnas 2024, Pemkab Jayapura Soroti Pelabuhan Depapre hingga Tol Laut

17 September 2024 - 21:17 WIT

AP I Sentani Latihan Kedaruratan 19 September, Penumpang Diminta Tak Panik

16 September 2024 - 21:28 WIT

APBD Jayapura 2024 Defisit Rp70 Miliar, OPD Diminta Maksimalkan Penyerapan

10 September 2024 - 20:09 WIT

Trending di KABAR JAYAPURA