Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR JAYAPURA · 16 Nov 2023 06:35 WIT

Tok! DPRD Jayapura Tetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah 2023


					Penyerahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dalam paripurna pada Kamis 16 November 2023. (KabarPapua.co/Alan Youwe) Perbesar

Penyerahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dalam paripurna pada Kamis 16 November 2023. (KabarPapua.co/Alan Youwe)

KABARPAPUA.CO, Sentani – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023.

Penetapan Raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di salah satu hotel di Kota Sentani, Kamis 16 November 2023. Penetapan ini juga setelah mendapat persetujuan dari empat fraksi DPRD Jayapura.

Ketua DPRD Jayapura, Klemens Hamo mengatakan, pihaknya tidak bisa menunda penetapan, karena sangat penting untuk kemajuan daerah.

“Penetapan ini tidak boleh lagi kita tunda, walaupun jumlah anggota tidak semua hadir. Keputusan fraksi sudah menjadi dasar rapat paripurna ini,” kata Klemens Hamo.

Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, penetapan Raperda ini menunjukkan semangat pemerintah dari DPRD untuk memajukan pelayanan di daerah.

“Raperda ini sangat penting bagi pemungutan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Jayapura untuk tahun-tahun yang akan datang. Dengan hubungan dan komunikasi yang baik, maka Raperda ini sudah ditetapkan,” ujarnya.

Selain Raperda Pajak dan Retribusi, dalam sidang Non APBD ada tiga Raperda yang telah diusulkan. Tiga Raperda tersebut yakni terkait perlindungan dan pengelolaan danau Sentani, perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua (OAP).

Terakhir adalah Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. “Ketiga judul ini belum disampaikan kepada pimpinan karena itu diserahkan kepada mekanisme internal dewan,” kata Triwarno. *** (Alan Youwe)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kunjungi Posyandu di Papua, Jokowi Ingatkan Pemda Waspadai Polio dan Stunting

23 July 2024 - 17:37 WIT

Tari Kolosal HAN Raih Rekor MURI, Jokowi: Bukti Anak Papua Bisa Berkarya

23 July 2024 - 17:03 WIT

Ramai Isu Sosok Pj Sekda Jayapura Pengganti Hana Hikoyabi di Medsos, Ini kata BKPSDM

18 July 2024 - 21:18 WIT

Legislator Sorot Kinerja Kepala Kampung di Jayapura: Masa Jabatan Jangan Diperpanjang

16 July 2024 - 19:03 WIT

Pilkada 2024, Momentum Anak Muda Jayapura Memimpin Daerah

13 July 2024 - 21:37 WIT

Dukung Ketahanan Pangan, Lantamal X Jayapura Tebar 2.000 Bibit Mujair

10 July 2024 - 20:57 WIT

Trending di KABAR JAYAPURA