KABARPAPUA.CO, Sentani – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023.
Penetapan Raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di salah satu hotel di Kota Sentani, Kamis 16 November 2023. Penetapan ini juga setelah mendapat persetujuan dari empat fraksi DPRD Jayapura.
Ketua DPRD Jayapura, Klemens Hamo mengatakan, pihaknya tidak bisa menunda penetapan, karena sangat penting untuk kemajuan daerah.
“Penetapan ini tidak boleh lagi kita tunda, walaupun jumlah anggota tidak semua hadir. Keputusan fraksi sudah menjadi dasar rapat paripurna ini,” kata Klemens Hamo.
Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, penetapan Raperda ini menunjukkan semangat pemerintah dari DPRD untuk memajukan pelayanan di daerah.
“Raperda ini sangat penting bagi pemungutan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Jayapura untuk tahun-tahun yang akan datang. Dengan hubungan dan komunikasi yang baik, maka Raperda ini sudah ditetapkan,” ujarnya.
Selain Raperda Pajak dan Retribusi, dalam sidang Non APBD ada tiga Raperda yang telah diusulkan. Tiga Raperda tersebut yakni terkait perlindungan dan pengelolaan danau Sentani, perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua (OAP).
Terakhir adalah Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. “Ketiga judul ini belum disampaikan kepada pimpinan karena itu diserahkan kepada mekanisme internal dewan,” kata Triwarno. *** (Alan Youwe)