Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR NDUGA · 19 Jul 2023 22:48 WIT

Tiga Kelompok Masyarakat Nduga Sepakat Damai


					Tiga Kelompok Masyarakat Nduga Sepakat Damai. (Foto dok: Humas Pemkab Nduga) Perbesar

Tiga Kelompok Masyarakat Nduga Sepakat Damai. (Foto dok: Humas Pemkab Nduga)

KABARPAPUA.CO, Nduga – Atas petunjuk dan arahan Penjabat Bupati Nduga Edison Nggwijangge maka Pemerintah Daerah Nduga, Polres Nduga, Kodim Nduga, DPRD Nduga dan juga para tokoh yang ada di Nduga akhirnya tiga kelompok masyarakat yang sempat bertikai melaksanakan perberdamaian.

Penjabat Bupati Nduga Edison Nggwijangge melalui Sekda Nduga Namia Gwijangge mengatakan, beberapa waktu lalu tiga kelompok bertikai dan mengakibatkan beberapa nyawa hilang akhirnya pada Rabu, 19 Juli 2023 sepakat berdamai.

Secara resmi telah dilakukan perdamaian dan ada 10 poin yang ditetapkan dalam perdamaian tersebut untuk ditaati bersama dan menjadi efek jera bagi setiap orang yang melakukan kejahatan akan ada hukuman yang harus dipertanggungjawabkan.

Sehingga hari ini secara resmi telah mengakhiri perang dan seterusnya kami harapkan tidak ada lagi perang di Nduga. Pemimpin perang masing-masing selesaikan dengan adat dan masyarakat bisa bersktifitas seperti biasa dengan tidak ada gangguan dari siapapun. Perdamaian ini harus ditaati bersama,”Katanya.

Perdamaian itu, kata Namia, tidak lepas dari peran pimpinan TNI-POLRI fldan personelnya yang membeckup perdamaian yang dilakukan Pemda Nduga. Oleh sebab itu dirinya berterima kasih dan apresiasi TNI-POLRI yang bertugas di Nduga dan juga anggota dan pimpinan Nduga.

Kapolres Nduga Kompol Vinsensius J.P. SIK mengatakan, adanya perjanjian perdamaian yang dilakukan tidak ada lagi peperangan yang serupa terjadi yang tentunya sangat merugikan masyarakat itu sendiri.

Adapun sepuluh poin yang disepakati bersama adalah sebagai berikut:

Dengan ini bersama sama menyatakan sepakat untuk menghentikan pertikaian/perang dan megakhiri semua permasalahan permasalahan yang terjadi dan sepakat melakukan perdamaian, baik pada pertikaian Pertama, Kedua, dan Ketiga dengan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Kami menyatakan tidak akan perang lagi atau melakukan aksi balas dendam antara satu sama lain.
  2. Kami tidak akan melakukan pembalasan di luar wilayah kabupaten Nduga seperti (Wamena, Timika, Nabire dan Lain lain).
  3. Apalbila masyarakat kembali melakukan pertikaian-pertikaian seperti pembunuhan dan lain sebagainya, akan di proses sesuai hukum positif dan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pihak Pemerintahan Kabupaten Nduga tidak lagi mengizinkan penyelesaian masalah melalui denda adat atau membayar kepala.
  5. Apabila ada dari Oknum Aparatur sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat pertikaian/perang maka akan dikenakan sanksi/dilakukan proses Hukum sesuai dengan Aturan Perundang Undangan yang berlaku.
  6. Apabila ada oknum anggota DPRD Kab. Nduga yang ikut terlibat pertikaian/ perang maka akan di kenalan sanksi administratif dan atau dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. apabila kepala kampung dan aparat kampung ikut terlibat pertikaian/ perang maka akan di kenalan sanksi administratif dan atau dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Apabila hamba tuhan pendeta, evangelis, vikaris dan majelis jemaat yang ikut terlibat dalam pertikaian dan atau perang suku antar sesama, maka akan diberi sanksi dan diberhentikan dari Hamba Tuhan seumur hidup.
  9. Pihak pelaku pertikaian pertama, pelaku pertikaian kedua, dan pelaku pertikaian ketiga ditahan dan diproses oleh hukum di polres nduga.
  10. Kepada siapapun yang merencanakan membantu mendukung melindunhi dan turut serta melakukan pembunuhan, mengganggu keluarga (istri/perempuan orang lain) dan tindak kejahatan lainnya, baik perorangan, kelompok ataupun golongan maka akan di tuntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. ***(Humas Pemkab Nduga)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertikaian Dua Kelompok Warga Nduga-Lanny Jaya Berakhir

6 October 2024 - 18:46 WIT

Pemkab Nduga Percepat Penyelesaian Pertikaian Antarwarga

3 October 2024 - 22:44 WIT

Peluncuran Tahapan Pilkada Nduga Dimulai, Jangan Lagi Ada Pertumpahan Darah

17 August 2024 - 11:28 WIT

Penjabat Bupati Nduga Bantah Pengusiran Asisten I dari Rumah Jabatan

3 July 2024 - 23:12 WIT

Asisten I Setda Nduga Diusir dari Rumah Jabatan, Ada Apa?

3 July 2024 - 19:47 WIT

Maju Plikada Nduga, Edison Nggwijangge Terima Rekomendasi Partai Garuda

8 June 2024 - 10:17 WIT

Trending di KABAR NDUGA