KABARPAPUA.CO, Asmat – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Agats, Asmat, Papua Selatan tetap beroperasi hingga dini hari pada bulan Ramadan. Tak ada larangan jam operasional, seperti yang terjadi di kota-kota lain.
Bahkan Tempat Hiburan Malam di Agats mengindahkan Peraturan Daerah (Perda). Misalnya Perda larangan peredaran minuman beralkohol atau miras yang berlaku di Kabupaten Asmat.
Walaupun sudah ada surat edaran pelarangan penjualan miras, Tempat Hiburan Malam di Agats tetap menjual miras. Seperti surat edaran Bupati Asmat Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan menjual, mengonsumsi miras dan prostitusi di Asmat.
Surat edaran bupati ini berdasarkan Perda Asmat Nomor 14 tahun 2011 tentang larangan penggedaran dan penggunaan miras. Serta, Perda Nomor 15 tahun tentang larangan prostitusi.
Bagi pelanggar Perda tersebut akan mendapat tindakan tegas berupa sanksi pidana serta sanksi administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
Penyebab Pengawasan Miras dan Prostitusi Lemah
Menangapi hal tersebut, Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Asmat, Petrus Bakap menjelaskan, dalam penegakan aturan perlunya ada perubahan Perda.
“Sanksi dalam Perda tidak menjelaskan secara tegas. Perda ini kan sudah 10 tahun, jadi harus direvisi lagi, soal sanksinya,” katanya.
Dia juga mengakui, jika pengawasan terhadap peredaran miras dan portitusi lemah, karena di Satpol PP Asmat kekurangan SDM.
“Kita selama ini mengawal kebijakan pemerintah, termasuk perda larangan pmiras dan portitusi walau SDM kita minim,” ujarnya. *** (Abdel Syah)