Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR ASMAT · 5 Apr 2024 15:15 WIT

THM di Asmat Beroperasi hingga Dini Hari Saat Ramadan, Perda Diabaikan


					Ilustrasi Tempat Hiburan Malam. (net) Perbesar

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam. (net)

KABARPAPUA.CO, Asmat – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Agats, Asmat, Papua Selatan tetap beroperasi hingga dini hari pada bulan Ramadan. Tak ada larangan jam operasional, seperti yang terjadi di kota-kota lain.

Bahkan Tempat Hiburan Malam di Agats mengindahkan Peraturan Daerah (Perda). Misalnya Perda larangan peredaran minuman beralkohol atau miras yang berlaku di Kabupaten Asmat.

Walaupun sudah ada surat edaran pelarangan penjualan miras, Tempat Hiburan Malam di Agats tetap menjual miras. Seperti surat edaran Bupati Asmat Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan menjual, mengonsumsi miras dan prostitusi di Asmat.

Surat edaran bupati ini berdasarkan Perda Asmat Nomor 14 tahun 2011 tentang larangan  penggedaran dan penggunaan miras. Serta, Perda Nomor 15 tahun tentang larangan prostitusi.

Bagi pelanggar Perda tersebut akan mendapat tindakan tegas berupa sanksi pidana serta sanksi administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan  perundang – undangan.

Penyebab Pengawasan Miras dan Prostitusi Lemah

Kepala Satpol PP Kabupaten Asmat, Petrus Bakap. (KabarPapua.co/Abdel Syah)

Menangapi hal tersebut, Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Asmat, Petrus Bakap menjelaskan, dalam penegakan aturan perlunya ada perubahan Perda.

“Sanksi dalam Perda tidak menjelaskan secara tegas. Perda ini kan sudah 10  tahun, jadi harus direvisi lagi, soal sanksinya,” katanya.

Dia juga mengakui, jika pengawasan terhadap peredaran miras dan portitusi lemah, karena di Satpol PP Asmat kekurangan SDM.

“Kita selama ini mengawal kebijakan pemerintah, termasuk perda larangan pmiras dan portitusi walau SDM kita minim,” ujarnya. *** (Abdel Syah)

Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

58 Hari Mengabdi, Pjs Bupati Asmat Serahkan Amanah Kepimpinan 

25 November 2024 - 20:01 WIT

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Trans Wamena-Karubaga Usai Hadiri Kampanye Akbar

25 November 2024 - 19:07 WIT

Jejak Energi Dapur Minyak Tanah ke Elpiji di Asmat

31 October 2024 - 20:09 WIT

Menjaga Asa Warga Pedalaman Kala Energi Surya Terangi Belantara Asmat

30 October 2024 - 16:00 WIT

25 Anggota DPRD Asmat Resmi Dilantik, Pjs Bupati Willem Ajak Bersinergi

22 October 2024 - 20:29 WIT

Pimpin Apel Terakhir, Elisa Kambu Minta ASN Asmat Tetap Jaga Kebersamaan

19 September 2024 - 22:57 WIT

Trending di KABAR ASMAT