Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA TENGAH · 29 Apr 2025 23:39 WIT

Terkait Hoaks, Kepala Dinas Pendidikan Papua Tengah Tempuh Jalur Hukum


					Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah Dessy Ananda yang didampingi kepolisian saat berikan keterangan. (KabarPapua.co/Vero) Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah Dessy Ananda yang didampingi kepolisian saat berikan keterangan. (KabarPapua.co/Vero)

KABARPAPUA.CO, Nabire – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah, Dessy Ananda menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke polisi terkait penyebaran berita hoaks, yang telah menyebabkan kericuhan sejumlah mahasiswa di Nabire, Papua Tengah, Selasa, 29 April 2025.

Laporan tersebut berisikan adanya penyebaran berita hoaks mengenai beasiswa yang telah digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah kepada mahasiswa. “Berita itu tidak benar, maka kami tempuh jalur hukum membuat laporan ke Polres Nabire dan sudah diterima,” kata Dessy.

Dessy menekankan, dengan adanya surat laporan polisi tersebut, masyarakat tidak lagi terprovokasi oleh berita-berita yang tidak benar (hoaks). “Kami berharap kepada pihak kepolisian menginvestigasi laporan itu. Kepolisian segera merespon cepat laporan kami dan menangkap penyebar hoaksnya, ” jelasnya.

Pihak kepolisian Polres Nabire menjelaskan, pihaknya segera menindaklanjuti terkait laporan itu, melalui Satuan Reserse Polres Nabire. Sekadar diketahui, penyebar berita hoaks atau  berita palsu terancam Pasal 28 Ayat 3 UU 1/2024 Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE).

UU ITE itu berbunyi, setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. ***(Vero)

Artikel ini telah dibaca 211 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Gubernur Sampaikan LKPJ Pelaksanaan APBD TA 2025 ke DPRP Papua Tengah

31 July 2026 - 17:24 WIT

Selaraskan Pembangunan Nasional, Wamen PPN Kunjungi Provinsi Papua Tengah

30 July 2026 - 17:53 WIT

Gubernur Papua Tengah Minta ASN Patuhi Kode Etik dan Wajib Susun SKP Lewat E-Kinerja

29 July 2026 - 17:50 WIT

“KOHARUSEHAT” Solusi Papua Tengah Mudahkan Layanan Kesehatan di Wilayah 3T

29 July 2026 - 08:27 WIT

Penjabat Sekda Papua Tengah Resmikan Gedung Kantor Baru Dinas Perkebunan dan Peternakan

22 July 2026 - 20:27 WIT

Tingkatkan Kualitas Hidup OAP, Gubernur Serahkan Bantuan Program Bangkit Papua Tengah

21 July 2026 - 21:18 WIT

Trending di KABAR PAPUA TENGAH