KABARPAPUA.CO, Sentani- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra mengatakan pencairan dana desa tahap pertama mencapai 80 persen untuk 139 desa.
Dalam pencairannya, setiap kampung mendapatkan jumlah yang berbeda sesuai dengan tingkat kesulitan kampung, jumlah warganya dan sesuai dengan indikator yang ada.
Elisa menjelaskan untuk kampung terendah yang mendapatkan dana desa Rp800 juta. Namun, rata-rata pe kampung menerima sekitar Rp1,2 miliar.
Dalam penggunaan dana desa, jika ada kepala kampung yang kedapatan menyalahgunakan dana tersebut, maka kepala kampung tersebut tak bisa mencairkan dana desa berikutnya.
“Kepala kampung juga harus mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa, agar dapat mencairkan dana desa tahapan berikutnya, sebab pemeriksaan dana desa makin ketat,” katanya. (*)