Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA · 19 Dec 2023 21:14 WIT

Siap-siap! Awal 2024, Tarif Pajak Baru Berlaku di Kota Jayapura


					Bapenda Kota Jayapura saat sosialisasi perubahan tarif pajak, Selasa 19 Desember 2023. (KabarPapua.co/Natalya Yoku) Perbesar

Bapenda Kota Jayapura saat sosialisasi perubahan tarif pajak, Selasa 19 Desember 2023. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura –  Pemerintah Kota Jayapura akan memberlakukan tarif pajak baru pada awal tahun 2024. Tarif pajak ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Dokumentasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Ronald Sinyo Noriwari mengatakan, kenaikan tarif pajak berlaku bagi tempat hiburan, restoran, tempat parkir hingga panti pijat.

“Kenaikan tarif pajak, baik tempat hiburan, restoran, tempat parkir, panti pijat dan beberapa yang lainnya mengalami kenaikan rata-rata menjadi paling rendah 40 persen,” ujar Ronald, Selasa 19 Desembe3r 2023. .

Stiker KPK bagi Penunggak Pajak

Ronald menyebut, penerapan tarif pajak baru mulai berlaku pada 5 Januari 2024. Bapenda Kota Jayapura akan terus menyosialisasikan kepada semua pewajib pajak agar memahami aturan yang ada.

Ia juga mengingatkan para wajib pajak yang masih menunggak pembayaran. Di mana Bapenda melalui Bidang Penagihan bersama Satuan Polisi Pamong Praja masih melakukan pemberitahuan berupa penempelan stiker KPK.

“Kita masih terus melakukan pemberitahuan lewat stiker KPK untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak yang menunggak. Sampai hari ini dampaknya sangat signifikan untuk mereka,” katanya.

Pajak Parkir Turun Jadi 10 Persen

Manager Saga Group, Haris Manuputty mengaku sangat bersyukur dengan peraturan baru ini, terutama yang berhubungan dengan usahanya. Di mana, menurutnya, pajak parkir dari 30 persen turun menjadi 10 persen.

“Itu menjadi satu bantuan bentuk perhatian Pemerintah Kota Jayapura kepada kami, apalagi operasional kami cukup besar di parkiran,” ujarnya.

Saat ini, kata Haris, Pemkot Jayapura tengah mengalami kesulitan karena hanya mengandalkan sektor jasa dan perdagangan untuk menunjang pendapatan daerah.

Untuk itu, dia mengajak para pengusaha di Kota Jayapura untuk proaktif dalam mendukung program pemerintah lewat pembayaran pajak. *** (Natalya Yoku).

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ombudsman Papua Selesaikan 48 Laporan Masyarakat hingga Juni 2024

26 July 2024 - 20:23 WIT

Revitalisasi Armada, Dinas Perikanan Kota Jayapura Hibahkan 6 Kapal Penangkap Ikan

26 July 2024 - 10:57 WIT

Momen Harganas, 50 Keluarga Berisiko Stunting di Kota Jayapura Terima Bantuan

25 July 2024 - 21:23 WIT

92 Persen Warga Papua Terlindungi Jaminan Kesehatan

25 July 2024 - 18:36 WIT

Harapan Irjen Fakhiri di Momen HAN 2024: Anak Papua Jadi Generasi Emas

22 July 2024 - 15:00 WIT

Upaya Pemprov Papua Antisipasi Bencana Kebakaran di 9 Daerah

16 July 2024 - 18:07 WIT

Trending di KABAR PAPUA