KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua menangkap dua pemuda atas penyelundupan 1 kilogram ganja ke wilayah Abepura, Kota Jayapura.
Keduanya tertangkap pada Jumat 15 Maret 2024. Salah satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial John Kelles alias JO (24), sedangkan satu lainnya berinisial DM alias Jen (24) warga Kabupaten Keerom.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Papua, AKBP Eddy Mulsuprianto, menegaskan telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan terancam pidana 4 tahun penjara.
Ancaman hukuman ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Kedua pelaku hingga kini mendekam di sel tahanan BNN Papua untuk mempertanggungjawab perbuatannya,” kata Eddy, Jumat 19 April 2024.

BNNP Papua memusnahkan barang bukti 1 kg ganja, Jumat 19 April 2024. (KabarPapua.co/Imelda)
Selain menangkap 2 pelaku, BNNP Papua juga menyita 50 bungkus ganja siapa edar seberat 1 Kg. Barang bukti tersebut kini telah dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan merujuk surat keterangan status barang sitaan narkotika dari Kejari Nomor B/1027A/R.1.10/Enz/03/2024 tertanggal 25 Maret 2024. Pemusnahan barang bukti bentuk komitmen BNNP Papua dalam memberantas narkotika.
“Sebelum kami musnahkan barang bukti ganja dilakukan uji sampel narkotika oleh Tim Labfor Polda Papua dari hasil tersebut terbukti mengandung Tetrahydrocannabinol atau THC,” ujarnya. *** (Imelda)