Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 22 May 2025 16:06 WIT

Satresnarkoba Polres Nabire Gagalkan Peredaran 102 Paket Sabu  


					Barang bukti penangkapan pelaku dan 102 bungkus plastik atau paket narkotika jenis sabu. (Foto dok IST) Perbesar

Barang bukti penangkapan pelaku dan 102 bungkus plastik atau paket narkotika jenis sabu. (Foto dok IST)

KABARPAPUA.CO, Nabire – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nabire menggagalkan peredaran 102 paket/bungkus narkotika jenis sabu. Juga berhasil menangkap satu pemuda berinisial A di wilayah Smoker, Nabire, Papua Tengah, sekitar pukul 03.00 WIT, Kamis 22 Mei 2025.

Kapolres Nabire melalui Kasatresnarkoba Polres Nabire, Iptu Exaudio Hasibuan mengatakan, penangkapanitu berdasarkan laporan dari warga dan hasil penyelidikan berkelanjutan.

“Penangkapan ini kami lakukan di rumah, yang ditempati tersangka. Kami lakukan penggeledahan kemudian menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” jelas Exaudio melalui gawainya.

Dalam kasus ini, kata Exaudio, sejumlah barang bukti kemudian diamankan 102 paket/bungkus narkotika jenis sabu, yang terbagi menjadi 79 paket/bungkus kecil dan 23 paket/bungkus sedang. Juga ada 6 plastik bening ukuran sedang, 3 plastik bening ukuran besar, 1 bungkus plastik hitam ukuran besar, dan 9 buah sedotan, serta 1 buah telepon genggam.

“Terkait pemberantasan narkotika ini, kami tidak tinggal diam. Kami akan lakukan penindakan semaksimal mungkin untuk memutus peredaran narkotika di wilayah Papua Tengah,” terang Exaudio.

Pengedar narkoba dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan,pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. ***(Vero)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

HUT Ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Kepulauan Yapen Dorong Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

22 September 2026 - 21:50 WIT

Inilah Penyebab Tingginya Angka Kasus Perceraian di Nabire

22 September 2026 - 15:57 WIT

Sapaan Humanis Satgas Polri untuk Warga Sinak 

21 September 2026 - 16:09 WIT

Pemprov Papua Tengah Dorong Keluarga Produktif dan Mandiri

21 September 2026 - 15:37 WIT

Komnas HAM Papua: Pembunuhan Warga Sipil di Wamena Kejahatan Kriminal Serius

18 September 2026 - 07:13 WIT

Lapas Kelas II B Serui Laksanakan Razia Blok Hunian WBP

16 September 2026 - 20:55 WIT

Trending di PERISTIWA