Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 8 Nov 2026 23:12 WIT

Nekat Curi Senpi Polisi Saat Lakalantas, Pria 20 Tahun Didalami Keterkaitannya dengan KKB


					PW, lelaki 20 tahun (tengah) saat digelandang polisi karena kedapatan mencuri senpi polisi saat lakalantas. Foto: Satgas Damai Cartenz Perbesar

PW, lelaki 20 tahun (tengah) saat digelandang polisi karena kedapatan mencuri senpi polisi saat lakalantas. Foto: Satgas Damai Cartenz

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Berpura-pura menolong seorang polisi yang mengalami kecelakaan lalu lintas, seorang mahasiswa berinisial PW (20) justru nekat merampas senjata api korban. Kurang dari 2 x 24 jam, pelarian pelaku berhasil dihentikan oleh tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota.

Peristiwa bermula pada Rabu 4 November 2026, ketika seorang anggota Polda Papua mengalami kecelakaan di perjalanan menuju tempat kerja. Memanfaatkan situasi darurat tersebut, PW yang awalnya tampak ingin membantu justru melarikan diri dengan membawa kabur senjata api laras pendek jenis Sig Sauer milik korban.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo  menjelaskan  penangkapan dilakukan pada Jumat 6 November 2026 di kawasan Hamadi, Kota Jayapura.

“Pelaku sempat mengaku menyimpan senjata api tersebut di dalam tanah di bawah sebuah pondok di kawasan ladang Genyem, Kabupaten Jayapura,” ungkap Kombes Yusuf, Sabtu 7 November 2026.

Berbekal pengakuan tersebut, tim gabungan bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api Sig Sauer beserta satu magasin berisi lima butir amunisi kaliber 9 mm.

Saat ini, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jayapura itu telah diamankan di Polsek Heram. Penyidik masih mendalami motif di balik aksi nekat tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan PW dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Atas perbuatannya, PW terancam hukuman berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dalam situasi kecelakaan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani menyampaikan komitmen  aparat untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan di Papua.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Kehadiran Polri bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Irjen Faizal. *** (Rls)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Nabire Gelar Minggu Kasih di Pura Puja Dewata, Perkuat Toleransi dan Bagikan Bapok ke Masyarakat

8 November 2026 - 19:29 WIT

Peduli Kesehatan Warga, Yonif TP 909 KRP Gelar Fogging di Kampung Panduami

7 November 2026 - 17:48 WIT

Bersatu Padamkan Api, Warga dan Polisi di Semangga Selamatkan 4 Hektare Lahan

6 November 2026 - 20:36 WIT

DPO Penembak Alm. Brigpol Ronald M. Enok Tertangkap

6 November 2026 - 19:13 WIT

Sempat Kontak Tembak di Kali Braza Yahukimo, TNI Habema Temukan Senpi Rakitan dan Amunisi OPM

6 November 2026 - 09:53 WIT

Potret Kehangatan Tim Kesehatan Damai Cartenz Jemput Bola di Ilaga

5 November 2026 - 23:21 WIT

Trending di PERISTIWA