KABARPAPUA.CO, Nabire – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nabire menggagalkan peredaran 102 paket/bungkus narkotika jenis sabu. Juga berhasil menangkap satu pemuda berinisial A di wilayah Smoker, Nabire, Papua Tengah, sekitar pukul 03.00 WIT, Kamis 22 Mei 2025.
Kapolres Nabire melalui Kasatresnarkoba Polres Nabire, Iptu Exaudio Hasibuan mengatakan, penangkapanitu berdasarkan laporan dari warga dan hasil penyelidikan berkelanjutan.
“Penangkapan ini kami lakukan di rumah, yang ditempati tersangka. Kami lakukan penggeledahan kemudian menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” jelas Exaudio melalui gawainya.
Dalam kasus ini, kata Exaudio, sejumlah barang bukti kemudian diamankan 102 paket/bungkus narkotika jenis sabu, yang terbagi menjadi 79 paket/bungkus kecil dan 23 paket/bungkus sedang. Juga ada 6 plastik bening ukuran sedang, 3 plastik bening ukuran besar, 1 bungkus plastik hitam ukuran besar, dan 9 buah sedotan, serta 1 buah telepon genggam.
“Terkait pemberantasan narkotika ini, kami tidak tinggal diam. Kami akan lakukan penindakan semaksimal mungkin untuk memutus peredaran narkotika di wilayah Papua Tengah,” terang Exaudio.
Pengedar narkoba dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan,pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. ***(Vero)