Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 17 May 2024 17:47 WIT

Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Edarkan Ribuan Pil Koplo di Jayapura


					Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menunjukkan barang bukti ribuan pil koplo, Jumat 17 Mei 2024. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menunjukkan barang bukti ribuan pil koplo, Jumat 17 Mei 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Satuan Narkoba Polresta Jayapura kota menangkap residivis kasus pembunuhan berinisial SLHO (38), karena mengedarkan ribuan pil koplo.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Makcbon, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari masyarakat atas kepemilikan pil koplo.

“Penangkapan pelaku oleh Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di kawasan Perumnas I Waena,” terang Victor dalam keterangan pers di Mapolresta, Jumat 17 Mei 2024.

Pelaku Masih Berstatus Bebas Bersyarat

Menurut dia, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2017 dengan putusan 10 tahun penjara. Pelaku bahkan masih berstatus bebas bersyarat atau belum sepenuhnya bebas murni.

Adapun modus operandi, pelaku menyembunyikan pil koplo dalam sebuah paket dan dikirim dari Jember ke kota Jayapura melalui jasa pengiriman. “Pelaku memperoleh paketan dari daerah Jember (Jawa Timur). Rencananya akan pasarkan di Kota Jayapura,”  ungkap Victor.

Pekerja Tempat Hiburan Malam Jad Pelanggan

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 4 kali melakuan pembelian serta mengedarkan jenis pil Koplo. Pelaku juga mengakui tidak melakukan sendiri, melainkan ada pelaku lain.

“Kita sudah menerima informasi para pengguna pil koplo dari pelaku  adalah para pekerja di dunia malam. Kita akan perdalam lagi apakah dia pelaku atau saksi, ” katanya.

Ia berharap dengan pengungkapan kasus ini, tidak ada lagi korban penyalagunaan obat-obat terlarang. Sementara pelaku terancam 12 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.*** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Hilang Beberapa Hari, Nelayan di Distrik Yapen Timur Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

18 April 2025 - 18:14 WIT

Polsek KPL Berhasil Menangkap Pembawa Ganja di Pelabuhan Serui

17 April 2025 - 15:57 WIT

Operasi Pencarian Korban Penyerangan KKB di Yahukimo Resmi Dihentikan

17 April 2025 - 10:49 WIT

Dua Korban Selamat dari KKB Dievakuasi Setelah Sembunyi 8 Hari

15 April 2025 - 19:52 WIT

Lelaki Paruh Baya Tewas Dikampak di Dogiyai

14 April 2025 - 23:44 WIT

Daftar Nama dan Asal Daerah 12 Jenazah Pendulang Emas Korban Pembunuhan KKB

14 April 2025 - 23:32 WIT

Trending di PERISTIWA