KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua bersama Polres Jajaran berhasil membongkar jaringan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Melalui operasi kewilayahan bersandi Operasi Sikat Cartenz 2026, kepolisian berhasil mengungkap 58 kasus kejahatan konvensional yang meliputi, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan Kkekerasan (curas/begal), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Polisi Parasian H. Gultom diungkapkan, operasi yang menyasar wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom ini berhasil mengamankan puluhan tersangka.
“Selama periode 1 hingga 26 Juni 2026, Satgas Gakkum Ditreskrimum Polda Papua dibantu Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Polres Jayapura, dan Polres Keerom, berhasil menangkap total 64 orang tersangka,” ujar Kombes Polisi Parasian H. Gultom dalam keterangan pers di Mapolda Papua, Sabtu, 27 Juni 2026.
Parasian mengungkapkan, dari 64 tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan, 25 orang di antaranya merupakan targetoperasi (TO) yang sudah lama diburu, sementara 39 lainnya merupakan non-TO yang tertangkap tangan maupun hasil pengembangan di lapangan.
Secara rinci, para tersangka terdiri 25 tersangka kasus curanmor, 20 tersangka kasus curat dan 13 tersangka kasus curas. “Dari puluhan pelaku, rata-rata berusia dewasa (18 hingga 53 tahun). Kami mengonfirmasi, 7 orang pelaku masih berstatus anak di bawah umur,” ujarnya.
Selain itu, kata Parasian, berdasarkan hasil penyidikan, motif utama para pelaku nekat melancarkan aksinya didominasi faktor tekanan ekonomi dan pengaruh negatif lingkungan sosial.
“Kerugian materiil yang dialami oleh para korban dari 58 kasus ini ditaksir mencapai kurang lebih Rp450.000.000(empat ratus lima Ppuluh juta rupiah),” tegasnya.

Ditambahkan, dari hasil kerja keras aparat di lapangan berhasil mengamankan aset dan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya: 66 unit sepeda motor berbagai merek (termasuk beberapa unit Honda Beat, Scoopy, dan Yamaha Mio).
“Juga ada 13 unit smartphone atau handphone (HP) berbagai merek, 12 unit televisi dan barang elektronik lainnya, 18 karung beras ukuran 10 kilogram, serta uang tunai sebesar Rp2.750.000,” terang Parasian.
Parasian menambahkan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni, komplotan ini dikenal nekat dalam beroperasi. “Untuk kasus curanmor, pelaku biasa merusak stop kontak atau menggunakan kunci letter T. Sementara untuk spesialis curat, mereka mengincar rumah kosong pada malam hari dengan cara merusak pintu atau jendela,” jelasnya.
Sedangkan untuk pelaku curas atau begal, kata Parasian, mereka kerap mengincar korban di jalan raya yang sepi, kemudian melakukan perampasan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Menurut Parasian, Polda Papua memastikan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan. Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam KUHP yang baru yakni Kasus Curat & Curanmor (Pasal 477 KUHP): Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus Curas/Begal (Pasal 479 KUHP): Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dan Kasus Penadahan (Pasal 591 & 592 KUHP): Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Polda Papua mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Warga disarankan memasang kunci pengaman ganda pada kendaraan, menambah penerangan atau CCTV di area rumah, serta menghindari bepergian sendirian di tempat sepi pada malam hari.
“Polda Papua berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk kejahatan C3 demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Papua,” ujarnya. ***(Imelda)


















