Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 26 Jun 2026 15:46 WIT

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Tangkap Terduga Terkait KBB Intan Jaya


					Saat Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 tangkap PP (25) terduga miliki keterkaitan dengan KKB Intan Jaya. (Foto dok: Satgas Operasi Damai Cartenz 2026) Perbesar

Saat Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 tangkap PP (25) terduga miliki keterkaitan dengan KKB Intan Jaya. (Foto dok: Satgas Operasi Damai Cartenz 2026)

KABARPAPUA.CO, Nabire – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria berinisial PP (25) alias P beserta barang bukti berupa telepon genggam, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodam III D Dulla Intan Jaya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Menurut Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Polisi Yusuf Sutejo, PP ditangkap pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.

“Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Pos Satgas Damai Cartenz untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Yusuf saat diwawancara pada Kamis, 25 Juni 2026.

Penangkapan terhadap PP, kata Yusuf, merupakan bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan laporan polisi terkait peristiwa penembakan terhadap Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya pada 19 Januari 2024, yang mengakibatkan gugurnya Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan keterkaitan PP dengan sejumlah peristiwa gangguan keamanan yang pernah terjadi di wilayah Intan Jaya,” terangnya.

Menurut Yusuf, selain peristiwa penembakan terhadap Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya pada 19 januari 2024, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan yang bersangkutan dengan beberapa insiden lainnya yang terjadi pada tahun 2026.

“Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta memastikan fakta hukum secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Yusuf.

Atas dugaan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut, kata Yusuf, PP dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ini terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati. Penerapan pasal itu, masih dalam proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,” papar Yusuf.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Polisi Faizal Ramadhani menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata di Papua.

“Setiap informasi di lapangan, akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen ungkap setiap tindak pidana yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun mengganggu stabilitas keamanan masyarakat,” jelas Faizal.

Faizal menambahkan, Operasi Damai Cartenz 2026 akan terus mengedepankan langkah penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Polisi Adarma Sinaga menyampaikan, proses penyelidikan terhadap PP masih terus berlangsung untuk mendalami berbagai informasi yang diperoleh petugas di lapangan.

“Penyelidikan masih berjalan dan petugas terus melakukan pengembangan terhadap setiap informasi yang diperoleh. Seluruh proses dilakukan secara profesional guna memastikan terpenuhinya alat bukti serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan pihak-pihak lain,” papar Adarma.

Hingga saat ini, kata Adarma, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengumpulkan keterangan, alat bukti, serta fakta-fakta yang diperlukan untuk kepentingan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan berbagai tindak pidana di wilayah Papua Tengah,” terang Adarma. ***(Agies Pranoto/Siaran Pers)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ungkap 2 Kasus, Polda Papua Selamatkan Ribuan Liter BBM Subsidi

26 June 2026 - 14:44 WIT

32 Tim Esports di Nabire Ikut Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026

25 June 2026 - 20:11 WIT

HUT Ke-80 Bhayangkara, Polres Kepualauan Yapen Gelar Turnamen Mobile Legends dan Donor Darah

25 June 2026 - 19:27 WIT

Respons Cepat Kasus Malaria, Polres Nabire Gelar Bakti Kesehatan di Daerah 3T

25 June 2026 - 14:33 WIT

Pimpin Apel Pagi, Kasi Propam Polres Kepulauan Yapen Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

23 June 2026 - 23:09 WIT

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Kaimana Laksanakan Anjangsana

23 June 2026 - 18:05 WIT

Trending di PERISTIWA