Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 17 May 2024 17:47 WIT

Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Edarkan Ribuan Pil Koplo di Jayapura


					Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menunjukkan barang bukti ribuan pil koplo, Jumat 17 Mei 2024. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menunjukkan barang bukti ribuan pil koplo, Jumat 17 Mei 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Satuan Narkoba Polresta Jayapura kota menangkap residivis kasus pembunuhan berinisial SLHO (38), karena mengedarkan ribuan pil koplo.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Makcbon, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari masyarakat atas kepemilikan pil koplo.

“Penangkapan pelaku oleh Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di kawasan Perumnas I Waena,” terang Victor dalam keterangan pers di Mapolresta, Jumat 17 Mei 2024.

Pelaku Masih Berstatus Bebas Bersyarat

Menurut dia, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2017 dengan putusan 10 tahun penjara. Pelaku bahkan masih berstatus bebas bersyarat atau belum sepenuhnya bebas murni.

Adapun modus operandi, pelaku menyembunyikan pil koplo dalam sebuah paket dan dikirim dari Jember ke kota Jayapura melalui jasa pengiriman. “Pelaku memperoleh paketan dari daerah Jember (Jawa Timur). Rencananya akan pasarkan di Kota Jayapura,”  ungkap Victor.

Pekerja Tempat Hiburan Malam Jad Pelanggan

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 4 kali melakuan pembelian serta mengedarkan jenis pil Koplo. Pelaku juga mengakui tidak melakukan sendiri, melainkan ada pelaku lain.

“Kita sudah menerima informasi para pengguna pil koplo dari pelaku  adalah para pekerja di dunia malam. Kita akan perdalam lagi apakah dia pelaku atau saksi, ” katanya.

Ia berharap dengan pengungkapan kasus ini, tidak ada lagi korban penyalagunaan obat-obat terlarang. Sementara pelaku terancam 12 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.*** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT