KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Satuan Narkoba Polresta Jayapura kota menangkap residivis kasus pembunuhan berinisial SLHO (38), karena mengedarkan ribuan pil koplo.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Makcbon, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari masyarakat atas kepemilikan pil koplo.
“Penangkapan pelaku oleh Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di kawasan Perumnas I Waena,” terang Victor dalam keterangan pers di Mapolresta, Jumat 17 Mei 2024.
Pelaku Masih Berstatus Bebas Bersyarat
Menurut dia, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2017 dengan putusan 10 tahun penjara. Pelaku bahkan masih berstatus bebas bersyarat atau belum sepenuhnya bebas murni.
Adapun modus operandi, pelaku menyembunyikan pil koplo dalam sebuah paket dan dikirim dari Jember ke kota Jayapura melalui jasa pengiriman. “Pelaku memperoleh paketan dari daerah Jember (Jawa Timur). Rencananya akan pasarkan di Kota Jayapura,” ungkap Victor.
Pekerja Tempat Hiburan Malam Jad Pelanggan
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 4 kali melakuan pembelian serta mengedarkan jenis pil Koplo. Pelaku juga mengakui tidak melakukan sendiri, melainkan ada pelaku lain.
“Kita sudah menerima informasi para pengguna pil koplo dari pelaku adalah para pekerja di dunia malam. Kita akan perdalam lagi apakah dia pelaku atau saksi, ” katanya.
Ia berharap dengan pengungkapan kasus ini, tidak ada lagi korban penyalagunaan obat-obat terlarang. Sementara pelaku terancam 12 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.*** (Imelda)