KABARPAPUA.CO, Sentani – Tim Opsnal Reskrim Polsek Sentani Timur berhasil meringkus residivis kasus pencurian dengan kekeraan serta rudapaksa berinisal AE (26) di Kabupaten Jayapura.
Kasus ini terungkap dari laporan seorang perempuan berinisial GN (20) pada 17 Februari 2024. Dalam modusnya, pelaku bermodalkan perkenalan di media sosial, seperti Facebook.
“Modus AE menggunakan akun media sosial Facebook dengan foto profil anggota kepolisian untuk mengelabui GN. Pelaku mengajak bertemu di kawasan Ifar Gunung, lalu memperkosa (rudapaksa) dan merampas harta benda milik GN,” ungkap Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, Senin 8 April 2024.
8 Kali Beraksi hingga 2 Kali Masuk Penjara
Berdasarkan penyelidikan, AE merupakan residivis yang sudah 2 kali masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atas kejahatan serupa. AE juga mengaku sudah melancarkan 8 aksi kejahatan serupa, dengan 6 korban turut diperkosa.
“Pelaku sudah 8 kali melakukan aksi kejahatan, 6 kali korbannya diperkosa, sedangkan 2 lainnya tidak sempat, karena korban melawan. Setelah kami telusuri 5 kasus laporannya ada di Polsek Sentani Timur,” ungkapnya.
Selama beraksi, pelaku AE merekam adegan pemerkosaan terhadap korban GN. Hal itu pelaku lakukan untuk mengancam korban jika melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Pelaku ini mengancam akan menyebarkan video adegan pemerkosaan, jika GN melapor. Kasus ini akan kami kembangkan lagi, karena ada 7 korban lainnya dari aksi AE,” katanya.
Pikat Korban dengan Foto Anggota Polri
Fredrickus juga membeberkan perihal modus kejahatan AE via media sosial dengan menggunakan akun palsu seorang anggota Polri. Adapun barang bukti kasus tersebut berupa sepeda motor, ponsel korban dan sebilah senjata tajam milik pelaku.
“Pelaku ini saat di lokasi berdalih lagi menunggu orang yang sama dikenal korban. Pelaku kemudian mengajak korban bersama-sama menemui pria kenalan di media sosial ke tempat sepi,” bebernya.
Terkait kasus ini, Polsek Sentani Timur menjerat pelaku AE dengan Pasal 285 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 356 ayat (1) KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. *** (Alan Youwe)