KABARPAPUA.CO, Sentani – Sebanyak 259 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Doyo, Kabupaten Jayapura tidak bisa menggunakan hak pilih di Pemilu 2024.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, Samaludin Bogra mengatakan, absennya ratusan warga dalam pemilu, karena tidak terdata Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayawijaya.
Dari 609 warga binaan, 259 orang tidak terdata Dukcapil. Sementara 110 warga binaan adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG). “Jadi yang terdata dan bisa menyalurkan hak suaranya hanya 240 warga binaan,” kata Samaludin Bogra.
Pencoblosan di Lapas Narkotika mulai sejak pagi pada pukul 10:00 WIT. Pencoblosan melibatkan semua petugas Lapas sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga berjalan aman dan lancar.
Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura, Nursidah Sarah mengaku sudah cukup rutin melakukan pelayanan bagi warga binaan di Lapas Narkotika Doyo.
“Kami Disdukcapil Kabupaten Jayapura hampir tiap tahun melakukan pelayanan di Lapas. Bahkan tahun ini, kami telah melakukan pelayanan sebanyak 2 kali,” terang Nursidah melalui pesan singkat.
Menurutnya, pelayanan Disdukcapil bukan hanya kepada penduduk asli Kabupaten Jayapura. Namun, lanjutnya, kepada penduduk luar domisili Jayapura yang sedang mendapat binaan di Lapas Narkotika Doyo.
Di mana hasil dari pelayanan langsung diserahkan kepada warga binaan yang berdomisili di Kabupaten Jayapura. Sementara bagi yang tidak berdomisili Jayapura diserahkan kepada Disdukcapil sesuai tempat domisili warga binaan.
“Terkait masalah DPT itu bukan tugas kami, ada lembaga lain yang mempunyai kewenangan itu. Tugas kami hanya memastikan mereka minimal telah melakukan perekaman E-KTP ” jelasnya. *** (Alan Youwe)