Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 22 Jul 2025 20:36 WIT

Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara


					Saat Aske Mabel divonis 8 tahun penjara, sebab eks anggota Polres Yalimo ini terbukti melakukan pencurian empat pucuk senjata api. (Foto dok: Humas Satgas Ops Damai Cartenz) Perbesar

Saat Aske Mabel divonis 8 tahun penjara, sebab eks anggota Polres Yalimo ini terbukti melakukan pencurian empat pucuk senjata api. (Foto dok: Humas Satgas Ops Damai Cartenz)

KABARPAPUA.CO, Wamena – Komitmen Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oknum mantan anggotanya sendiri, kembali dibuktikan.

Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Aske Mabel, eks anggota Polres Yalimo yang terbukti melakukan pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo pada tahun lalu.

Vonis itu lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 9 tahun penjara. Terkait hal ini, Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Dean Ginting menjelaskan, majelis hakim tak sepenuhnya terikat pada tuntutan jaksa, melainkan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Tuntutan jaksa bukan menjadi acuan yang digunakan majelis hakim menjatuhkan pidana. Majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan, dan putusan 8 tahun itu disesuaikan dengan fakta persidangan,” ungkap Dean kepada wartawan di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa, 22 Juli 2025.

Dean menambahkan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan, yang menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Kaops Damai Cartenz, Brigjen Polisi Faizal Ramadhani didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes PolisiAdarma Sinaga menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pengkhianatan terhadap institusi, apalagi yang membahayakan keamanan negara.

“Pengkhianatan dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan yang sangat serius. Kami tidak pandang bulu, siapapun pelakunya akan diproses secara hukum. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas Polri dan keselamatan masyarakat,” tegas Brigjen Polisi Faizal.

Menanggapi keluhan pihak kuasa hukum terkait proses penangkapan Aske Mabel oleh personel Satgas Ops Damai Cartenz, pihaknya memastikan bahwa setiap operasi selalu dilaksanakan secara terukur dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan pertimbangan taktis dan ancaman di lapangan. Kami terbuka terhadap evaluasi, namun yang pasti, keselamatan petugas dan masyarakat adalah prioritas utama,” tambahnya.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Polisi Yusuf Sutejo mengimbau kepada seluruh personel Polri di wilayah Pegunungan Papua agar tetap memegang teguh loyalitas dan disiplin dalam menjalankan tugas.

“Kami mengajak seluruh anggota untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah. Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan sebaliknya,” ujar Kombes Polisi Yusuf.

Yusuf juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua dengan menjalin kolaborasi bersama aparat serta aktif melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan senjata api atau aktivitas mencurigakan lainnya. ***(Siaran Pers/Imelda)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pelaksanaan Salat Idulfitri di Distrik Sinak Berjalan Aman

21 March 2026 - 19:18 WIT

1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026

20 March 2026 - 01:20 WIT

Pemancing yang Jatuh di Pelabuhan Poumako Timika Ditemukan Tak Bernyawa

16 March 2026 - 22:10 WIT

Ramadan Penuh Berkat, Kapolres Nabire Berbagi Kebahagiaan untuk Anak Yatim hingga Ojek

16 March 2026 - 21:58 WIT

Mudik Lebaran, Penumpang di Pelabuhan Jayapura Diprediksi Naik 5 Persen

16 March 2026 - 20:28 WIT

Narkoba Sabu Senilai Rp180 Juta Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Papua Tengah

16 March 2026 - 19:11 WIT

Trending di PERISTIWA