Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 16 Mar 2026 19:11 WIT

Narkoba Sabu Senilai Rp180 Juta Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Papua Tengah


					Pemusnahan Sabu oleh Ditresnarkoba Polda Papua Tengah. Foto: Agis Pranoto/KabarPapua.co Perbesar

Pemusnahan Sabu oleh Ditresnarkoba Polda Papua Tengah. Foto: Agis Pranoto/KabarPapua.co

KABARPAPUA.CO, Nabire – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Papua Tengah menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp180 juta pada Senin, 16 Maret 2026 di ruang Ditresnarkoba Papua Tengah. Pemusnahan barang bukti dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Tengah AKBP Dominggus Ximenes.

​​Ia menjelaskan sabu seberat 100,93 gram merupakan hasil dari operasi intensif. Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Futsal Lama, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kemudian diamankan 1 tersangka berinisial HI (38) dengan sejumlah barang bukti.​

​Sebelum dimusnahkan, tim melakukan uji sampel labfor untuk memastikan kandungan dalam serbuk kristal tersebut. Setelah dinyatakan positif, seluruh barang bukti dimasukkan ke dalam mesin pelumat sehingga musnah tanpa sisa dan tidak mencemari lingkungan.

​HI dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
‎Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun barang bukti diantaranya 1 buah tas pinggang merek Skechers warna biru dongker
‎1 buah alat hisap (bong), 1 buah sendok takar warna putih, 1 buah korek gas, 1 buah timbangan digital merek Harnic, 1 pack plastik cetik ukuran 4×6, 1 buah sedotan plastik warna hijau, 104 paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kantong plastik bening ukuran kecil, 1 buah kaleng astor
‎1 buah tas punggung merek Eiger warna biru campur abu-abu, 17 buah sedotan plastik ukuran sedang berwarna bening garis merah putih, 1 unit handphone merek Xiaomi 14T warna hitam dan 1 buah kartu SIM. *** (Agis Pranoto)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Nabire Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Kejari

27 July 2026 - 19:20 WIT

Tim Resmob dan Timsus Regu II Polres Nabire Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

27 July 2026 - 18:31 WIT

Tiga Hari Hilang, Nelayan di Kaimana Belum Ditemukan

27 July 2026 - 16:25 WIT

Polres Nabire Gelar Apel Konsolidasi Pengamanan Penyampaian Aspirasi dari Pelajar Mahasiswa Intan Jaya

22 July 2026 - 22:36 WIT

Penyambutan Letkol Inf Ahmad Albar sebagai Dandim 1709 Yawa

21 July 2026 - 22:01 WIT

Hingga Juli 2026, Kasus Pencurian Mendominasi Diproses PN Serui

20 July 2026 - 22:59 WIT

Trending di PERISTIWA