KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Satuan Narkoba Polresta Jayapura kota berhasil mengungkapkan tiga kasus peredaran narkotika di wilayahnya pada satu pekan ini.
Dari tiga pelaku yang tertangkap, salah satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini. Mereka masing-masing berinisial JN (27), HH (23) dan H (34).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan kasus pertama terungkap pada 11 Mei 2024 dengan pelaku H (34). Pelaku ditangkap di rumah kos depan Rumah Sakit Marthen Indey pukul 17.00 WIT.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 4,83 gram sabu. “Petugas kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi sabu di depan Bank BRI Kloofkamp, Distrik Jayapura Utara. Atas laporan ini, petugas berhasil mengamankan pelaku di TKP,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengirim sabu dari Manado dengan cara menyembunyikan dalam sebuah paket lewat jasa pengiriman barang. “Dugaan motif pelaku ingin memasarkan sabu di Jayapura,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 111 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pengungkapan kedua terjadi di Argapura Bawah, Distrik Jayapura Selatan pada 14 Mei 2024 pukul 13.20 WIT. Polisi meringkus HH (23) warga negara asing asal Papua Nugini.
“Untuk kasus ini barang bukti berupa 98 bungkus plastik bening berisi ganja seberat 2,6 Kg. Pelaku kami sangkakan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat 20 tahun,” katanya.
Penungkapan ketiga di Pelabuhan Jayapura pada 15 Mei 2024 pukul 00 45 WIT. Polisi meringkus JN (27) warga Argapura, Distrik Jayapura Selatan bersama 759,88 gram ganja.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 49 bungkus plastik bening yang berisi ganja, sebuah karton rexona coklat. Lalu, sebuah karton surya yang dililit lakban bertuliskan dari Jayapura buat bapak Petrus di sorong, 5 buah potongan seng bekas dan lainnya,” bebernya.
Polisi menduga pelaku berencana mengedarkan ganja tersebut di Kota Sorong, Papua Barat Daya. “Terungkapnya penyelundupan ini atas pengakuan saksi Rian (TKBM) bahwa barang tersebut milik seseorang yang meminta saksi untuk dititipkan di atas kapal,” terangnya.
Dalam kasus ini, pelaku JN disangkakan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling lama 12 tahun penjara. *** (Imelda)