Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 6 Jan 2025 19:25 WIT

Polresta Jayapura Kota Pastikan Pelaku Kekerasan Balita Diproses Hukum


					Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda. (Humas Polresta) Perbesar

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda. (Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota memastikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap balita 5 tahun berinisial AL.

Kedua pelaku berinisial JY (36) dan NS (36) akan diproses sesuai prosedural secara profesional oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K, MH, Senin 6 Januari 2025.

“Proses penyidikan terus berjalan hingga kini dan dipastikan penyidik sedang mempersiapkan untuk proses pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Penyidik juga melengkapi proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” terangnya.

Dewa bilang, kondisi korban kekerasan sudah berangsur pulih dan dapat beraktifitas serta berinteraksi.  Polwan Polresta yang berkompeten juga telah mendapat perintah untuk melakukan trauma healing terhadap korban.

“Informasi atau penyampaian dari pihak rumah sakit agar kunjungan dilakukan sesuai jadwal besuk dan diharapkan dapat dibatasi. Hal ini agar interaksi dengan korban terkait kejadian yang menimpanya tidak menjadi trauma yang berkelanjutan,” katanya.

Polresta juga telah ⁠berkoordinasi dengan pemerintah melalui P2TP2A untuk pendampingan dan pelayanan terhadap korban. Langkah ini agar kesehatan fisik atau psikis korban dapat segera pulih kembali.

Kepolisian juga memastikan saksi dan pelapor mendapatkan perlindungan hukum. “Kami jamin perlindungan keamanannya, jika ada yang melakukan pengancaman, silahkan langsung melaporkannya ke Kantor Kepolisian terdekat,” pesan Dewa.*** (Adv/Polda Papua)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polda Papua Bongkar Jalur Peredaran Narkoba Lintas Negara

27 June 2026 - 19:35 WIT

Polda Papua Ringkus 64 Tersangka dalam Operasi Sikat Cartenz 2026

27 June 2026 - 18:28 WIT

Tak Tinggal Diam, Pemkab Puncak Maksimalkan Pencarian Mahasiswa Hilang di Teluk Cenderawasih

27 June 2026 - 13:13 WIT

Bawa 1,6 Kilogram Ganja, WNA Asal PNG Ditangkap Polisi di Kota Jayapura

26 June 2026 - 18:49 WIT

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Tangkap Terduga Terkait KBB Intan Jaya

26 June 2026 - 15:46 WIT

Ungkap 2 Kasus, Polda Papua Selamatkan Ribuan Liter BBM Subsidi

26 June 2026 - 14:44 WIT

Trending di PERISTIWA