KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan ganja seberat 9,1 kilogram pada Senin 2 Desember 2024. Ganja ini merupakan barang bukti 2 perkara.
Pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.IK menghadirkan dua tersangka. Pemusnahan juga disaksikan Ka Siwas Polresta Jayapura Kota AKP Enis M. Romony, S.H., M.H dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jayapura.
Kasat Resnarkoba, AKP Febry menerangkan pemusnahan disaksikan perwakilan dari kejaksaan sebagai bentuk transparansi. Hal ini juga bagian dari tahapan proses penyidikan oleh penyidik.
Pemusnahan digelar di samping Bank BTN Kota Jayapura Adapun barang bukti 9,1 kg disita dari kedua tersangka. Untuk tersangka YS (28) dengan barang bukti seberat 228,8 gram. Sementara dari tersangka BK (57) dengan barang bukti seberat 8.934,92 gram.
Febry juga mengingatkan masyarakat Kota Jayapura tidak lagi mengkonsumsi narkoba. Apalagi menjual hingga menanam narkotika jenis apapun. “Jika kedapatan akan kami lakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. *** (Adv/Polda Papua)