KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 7,5 kilogram dan menangkap tiga pelakunya.
Keberhasilan dalam operasi yang digelar di wilayah Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua ini diungkap langsung Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta, Kota Jayapura, Papua, Kamis siang, 15 Mei 2025.
Ketiga pelaku yang berinisial KK (38), AT (19), dan GT (38) berhasil ditangkap setelah tim gabungan menerima informasi terkait rencana peredaran narkotika yang akan dilakukan dengan menggunakan satu unit mobil.
“Kami mendapat informasi mengenai pergerakan para pelaku yang hendak mengedarkan narkotika dalam jumlah besar. Tim segera melakukan penyelidikan lapangan hingga akhirnya berhasil mencegat mereka di Jalan Pantai Kelapa Kompleks Argapura,” kata Fredrickus.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan dua tas besar berisi paket ganja yang sudah terbungkus rapi dan siap diedarkan. Para pelaku beserta barang bukti segera diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial KK (38), AT (19), dan GT (38). (KabarPapua.co/Imelda)
Salah Satu Pelaku dari PNG
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen juga mengungkap bahwa salah satu pelaku, yaitu GT, merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG). Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus dan pemeriksaan lebih intensif terhadap ketiga pelaku.
“Ketiganya masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan proses penyidikan. Mereka terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” jelas Fredrickus.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951. ***(Imelda)




















