Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 14 Nov 2024 12:21 WIT

Polres Mimika Polda Papua Musnahkan Sabu yang Akan Dijual ke Yahukimo


					Polres Mimika musnahkan barang buktii sabu. Foto: Polda Papua. Perbesar

Polres Mimika musnahkan barang buktii sabu. Foto: Polda Papua.

KABARPAPUA.CO, Mimika– Kepolisian Resor (Polres) Mimika Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 37,46 gram, Rabu 13 November 2024. 

Pemusnahan dilakukan Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejar), Pengadilan Negeri (PN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai di Mapolres Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kapolres mengungkapkan sabu-sabu yang dimusnahkan adalah hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba terhadap seorang tersangka berinisial I pada 30 Oktober 2024 di Bandara Mozes Kilangin saat hendak berangkat dengan menumpangi pesawat Hercules.

“Berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu adalah 39,46 gram, disisihkan untuk uji laboratorium berat netto 1 gram, disisihkan untuk pembuktian di PN berat netto 1 gram, barang bukti yang dimusnahkan yakni berat netto 37,46 gram,” ucap Kapolres saat melakukan press release.

Polres Mimika musnahkan barang buktii sabu. Foto: Polda Papua.

Penangkapan terhadap tersangka I lantaran yang bersangkutan berencana akan mengedarkan sabu-sabu itu kepada konsumen yang berada di Kabupaten Yahukimo. Namun belum sempat mengedarkan, tersangka telah ditangkap oleh polisi.

Kapolres bilang, tersangka I alias Iyan ini pertama kali menerima atau mendapatkan paketan sabu sebanyak (satu) paket besar dengan cara ketemu langsung dengan seseorang tidak dikenal di Mimika pada 25 Oktober 2024 di Jalan Bougenville, yang berperan sebagai kurir dari pengedar lain berinisial Y alias Yayang yang berada di Makassar.

Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Andi Basuki Rahmat menambahkan, antara tersangka I dengan DPO Y hanya saling kenal nama, keduanya tidak mengetahui satu sama lainnya, karena hanya berhubungan melalui telepon. *** (Adv/Polda Papua) 

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Patroli Show of Force, Bukti Polda Papua Siap Amankan Pilkada Papua Tengah

13 November 2024 - 21:40 WIT

Sambut 79 Tahun Brimob, Satgas Tindak ODC Berikan Sembako di Asrama Alemsom

13 November 2024 - 20:53 WIT

Agus Kogoya: Masyarakat Ujung Tombak Polda Papua Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada

12 November 2024 - 19:02 WIT

Thaha Al Hamid Ajak Masyarakat Dukung Polda Papua Ciptakan Pilkada Damai

12 November 2024 - 18:30 WIT

Polda Papua Imbau Masyarakat Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme Jelang Pilkada

12 November 2024 - 18:17 WIT

PB IDI Desak Oknum Pejabat Mamteng Terduga Pemukulan Dokter Diproses Hukum

11 November 2024 - 22:41 WIT

Trending di PERISTIWA