Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 16 Sep 2024 22:45 WIT

Polres Jayapura Ringkus Spesialis Curas, iPhone Curian Disembunyikan di Kuburan


					Polres Jayapura merilis pengungkapan kasus curas. (Humas Polda Papua) Perbesar

Polres Jayapura merilis pengungkapan kasus curas. (Humas Polda Papua)

KABARPAPUA.CO, Sentani – Tim Opsnal Polres Jayapura  berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di depan Hotel Merbau, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu 15 September 2024.

Pelaku berinisial RPN (37) ditangkap di depan Pert Shop Jalan Polomo, Sentani. Polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil curian di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Polomo Sentani.

Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, menyampaikan terungkapnya kasus ini berkat informasi warga setempat.

“Begitu mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di depan Pert Shop Jalan Polomo, Sentani. Pelaku kemudian kami bawa ke Polres Jayapura untuk menjalani proses interogasi lebih lanjut,” jelas Aryya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menyembunyikan barang bukti di beberapa lokasi. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di TPU Polomo Sentani dan  menemukan iPhone XR milik korban.

Selain itu, aparat juga menyita sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi. Kemudian, handphone Realme 8, serta pakaian yang dikenakan pelaku pada saat melakukan kejahatan.

“RPN diketahui sudah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Sentani, namun kami baru menerima satu laporan polisi,” kata Aryya.

Saat ini, polisi telah mengamankan iPhone XR dan iPhone 8+, sepeda motor, serta pakaian pelaku sebagai barang bukti. Sementara itu, uang hasil kejahatan sebesar Rp 102 ribu  sudah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

“RPN dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Satgas Damai Cartenz Pelajari Proposal KKB Bebaskan Pilot Susi Air

18 September 2024 - 20:16 WIT

Polisi Tangkap IRT Pengedar Obat Terlarang di Timika, 470 Pil Alprazolam Disita

16 September 2024 - 23:36 WIT

Sempat Terombang-ambing di Tengah Laut, Kepala Kampung Otakwa Ditemukan Selamat

16 September 2024 - 00:11 WIT

Dua dari 5 Pelaku Curas di Wamena Ditangkap

15 September 2024 - 21:40 WIT

Yonif 122/TS Temukan Ladang Ganja di Perbatasan Papua

15 September 2024 - 21:19 WIT

KPU Papua Selatan Sosialisasi Perselisihan Hasil Pilkada 2024

15 September 2024 - 20:42 WIT

Trending di PERISTIWA