Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 16 Sep 2024 22:45 WIT

Polres Jayapura Ringkus Spesialis Curas, iPhone Curian Disembunyikan di Kuburan


					Polres Jayapura merilis pengungkapan kasus curas. (Humas Polda Papua) Perbesar

Polres Jayapura merilis pengungkapan kasus curas. (Humas Polda Papua)

KABARPAPUA.CO, Sentani – Tim Opsnal Polres Jayapura  berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di depan Hotel Merbau, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu 15 September 2024.

Pelaku berinisial RPN (37) ditangkap di depan Pert Shop Jalan Polomo, Sentani. Polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil curian di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Polomo Sentani.

Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, menyampaikan terungkapnya kasus ini berkat informasi warga setempat.

“Begitu mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di depan Pert Shop Jalan Polomo, Sentani. Pelaku kemudian kami bawa ke Polres Jayapura untuk menjalani proses interogasi lebih lanjut,” jelas Aryya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menyembunyikan barang bukti di beberapa lokasi. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di TPU Polomo Sentani dan  menemukan iPhone XR milik korban.

Selain itu, aparat juga menyita sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi. Kemudian, handphone Realme 8, serta pakaian yang dikenakan pelaku pada saat melakukan kejahatan.

“RPN diketahui sudah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Sentani, namun kami baru menerima satu laporan polisi,” kata Aryya.

Saat ini, polisi telah mengamankan iPhone XR dan iPhone 8+, sepeda motor, serta pakaian pelaku sebagai barang bukti. Sementara itu, uang hasil kejahatan sebesar Rp 102 ribu  sudah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

“RPN dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ribuan Personel Meriahkan Natal Bersama Polda Papua di Auditorium Uncen

20 January 2026 - 09:39 WIT

Peringatan Keras Ketua Adat Lapago Kota Jayapura untuk TPN-OPM

19 January 2026 - 22:24 WIT

Tokoh Agama Papua: TPN-OPM, Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo

19 January 2026 - 15:48 WIT

Lapas Kelas IIA Abepura Tegaskan Layanan Pemasyarakatan Berjalan Baik

17 January 2026 - 18:23 WIT

Korban Perahu Ketinting di Asmat Ditemukan Tak Bernyawa

15 January 2026 - 16:55 WIT

Polsek Sota Dampingi Petani hingga Panen Jagung di Ujung Timur Indonesia

15 January 2026 - 10:54 WIT

Trending di PERISTIWA