KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polres Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika berupa:3.870,73 gram ganja kering dan 0,19 gram sabu, dalam sebuah prosesi yang berlangsung di halaman Mapolres Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Kamis lalu, 20 Maret 2025.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay didampingi Kejaksaan Negeri Jayapura, dan disaksikan oleh lima tersangka berinisial T, IRN, YRW, DM, dan OP.
Kapolres Jayapura menegaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Jayapura.
“Ini adalah langkah untuk melaksanakan putusan secara tuntas, termasuk dalam setiap penanganan kasus narkotika oleh satuan narkoba,” ujar AKBP Umar Nasatekay.
Kelima tersangka penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika RI No. 35 Tahun 2009. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Setelah proses pemusnahan, para tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari berbagai pengungkapan kasus narkotika, termasuk penemuan narkotika di Bandara Sentani serta penangkapan pelaku di Distrik Heram dan Jalan Pasir, Sentani.
“Berbagai cara digunakan oleh pelaku untuk menyelundupkan narkotika, namun kami terus berkomitmen mengungkap dan memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Jayapura,” tegas AKP Bima.
Pemusnahan ini menunjukkan komitmen Polres Jayapura dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Aparat kepolisian berjanji akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat mendukung penuh kerja kepolisian dalam memberantas narkotika demi generasi yang lebih sehat dan bebas dari ancaman barang terlarang. ***(Imelda)